Liputan6.com, Jakarta - Mendekati pesta demokrasi pemilihan umum anggota legislatif dan presiden 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bakal merilis laporan tentang hoaks berkaitan dengan Pilpres 2019.
Menkominfo Rudiantara mengatakan, salah satu tanggung jawab Kemkominfo yang strategis di pemerintahan adalah menyampaikan informasi yang benar.
Advertisement
Baca Juga
Terlebih, kini penyebaran informasi bohong atau informasi tidak dapat dipertanggungjawabkan, semakin masif di dunia maya.
"Kemkominfo makin proaktif, setiap hari mengeluarkan laporan hoaks berkaitan dengan Pemilu. Komunikasinya tidak hanya melalui laporan hoaks yang diterbitkan, tapi juga dari berbagai media," ujar Rudiantara dalam acara Memorandum of Action (MoA) memerangi konten negatif dan informasi hoaks jelang Pilpres 2019 di Jakarta, Kamis (31/1/2019).
Disebutkan dalam keterangan resmi Kemkominfo, kesepakatan ditandatangani oleh Rudiantara bersama Ketua KPU Arif Budiman dan Ketua Bawaslu Abhan.
Lewat kesepakatan itu, pria yang karib disapa Chief RA ini mengungkapkan, Kemkominfo segera mengumumkan kabar yang telah terverifikasi kebenarannya pada masyarakat.
Tangkal Hoaks dan Informasi Palsu
"(Yang diumumkan) termasuk laporan konten hoaks yang diterima menjelang pilpres 2019. Tujuannya agar bisa menangkal konten hoaks dan meluruskan informasi," ujar Rudiantara.
Jelang pemilu April mendatang, pemerintah juga akan mengumumkan klarifikasi atas hoaks melalui grup-grup media digital masyarakat.
Harapannya, setiap kelompok masyarakat bisa memviralkan berita yang terverifikasi, sehingga ada kepedulian bersama.
"Kemkominfo mendukung Bawaslu dan KPU mensosialisasikan dan mengajak semua masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya tanggal 17 April 2019. Banyak hal yang harus kita lakukan, terutama dalam konteks sekarang (melawan) penyebaran hoaks," ucap Rudiantara.
Advertisement
800 Ribu Konten Hoaks
Sementara itu, Ketua Bawaslu Abhan mengapresiasi Kemkominfo yang menandatangani MoA untuk kedua kalinya. Sekadar informasi, MoA pertama kali dilakukan pada Pilkada serentak 2018.
Ketua KPU Arif Budiman menyatakan Kemkominfo selama ini berupaya dan bekerja keras menangkal pemyebaran hoaks yang semakin nyata di Indonesia.
Menurut data yang dihimpun oleh Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, rata-rata setiap tahunnya penyebaran hoaks di Tanah Air mencapai 800 ribu konten.
Pada 2017, Kemkominfo juga telah memblokir 6.000 situs penyebar konten negatif.
(Tin/Jek)
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: