Liputan6.com, Jakarta - Baru-baru ini, Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS) menerbitkan aturan yang mewajibkan pemohon visa menyertakan akun media sosial.
Aturan baru ini pertama kali diusulkan oleh pemerintahan Donald Trump pada Maret 2018, dan diperkirakan akan mempengaruhi sekitar 15 juta orang asing yang berencana mengajukan visa ke AS setiap tahun.
Selain Facebook, Flickr, Google+, Instagram, LinkedIn, Reddit, Tumblr, Twitter, dan YouTube, pemohon visa juga akan dimintakan informasi tentang akun mereka di medsos lain, seperti Douban, Ask.fm, QQ, Weibo, VK, dan Twoo.
Advertisement
Baca Juga
Pelamar memiliki pilihan untuk mengatakan, mereka tidak memiliki akun media sosial.
Namun Departemen Luar Negeri memperingatkan, berbohong tentang penggunaan media sosial akan memiliki "konsekuensi serius" bagi pelamar, sebagaimana dikutip dari laman Engadget, Senin (3/6/2019).
Selain menyertakan informasi akun Facebook dkk, pemohon visa masuk ke AS juga harus menyediakan alamat email, dan nomor telepon.
Sertakan Sejarah Perjalanan
Mereka juga diharuskan memberikan informasi sejarah perjalanan sebelumnya, dan menyatakan tidak memiliki kerabat yang pernah terlibat aktivitas terorisme.
Adapun diberlakukannya peraturan baru ini merupakan langkah pemerintahan Trump dalam upaya memperketat proses pemeriksaan para calon imigran dan pengunjung.
(Ysl/Isk)
Advertisement