AS Setujui Aturan Pemohon Visa Serahkan Akun Media Sosial

Pemerintah AS telah menyetujui bahwa pemohon visa wajib menyerahkan akun media sosial mereka saat mengajukan visa.

oleh Agustin Setyo Wardani diperbarui 02 Jun 2017, 13:00 WIB
Diterbitkan 02 Jun 2017, 13:00 WIB
Ilustrasi Sosial Media
Ilustrasi Sosial Media

Liputan6.com, Jakarta - Pemohon visa Amerika Serikat harus menyerahkan akun media sosial  mereka saat mengajukan permohonan visa. Sebelumnya hal ini belum disetujui oleh pemerintah Presiden AS Donald Trump.

Namun mengutip laman Independent, Jumat (2/6/2017), pemerintahan Trump pada 23 Mei lalu telah menyetujui proses pemeriksaan yang lebih ketat untuk pemohon visa AS.

Dengan demikian, pejabat di Kedubes AS memiliki kewenangan untuk meminta akun media sosial, alamat email, dan nomor telepon pemohon visa sejak lima tahun terakhir.

Tak hanya itu, pejabat di kedubes AS juga diperkenankan meminta alamat, pekerjaan, dan riwayat perjalanan pemohon visa selama 15 tahun terakhir.

Seorang pejabat Departemen Luar Negeri AS mengatakan, pertanyaan mengenai akun media sosial baru akan diajukan kepada pemohon tertentu yang identitasnya perlu dikonfirmasi lebih lanjut.

Oleh karenanya, pejabat kedutaan memiliki kewenangan penuh untuk memutuskan siapa yang mendapat visa tanpa kerumitan dan siapa yang harus menjalani pemeriksaan yang lebih ketat (termasuk menyerahkan akun media sosialnya).

Sayangnya, tak disebutkan secara jelas pemohon seperti apa yang identitasnya perlu dikonfirmasi lebih lanjut. Selain itu, tak disebutkan juga mulai kapan pemeriksaan media sosial untuk pemohon visa AS ini akan diberlakukan.

Pemeriksaan ketat untuk pemohon visa AS ini rupanya juga menuai kritik dari berbagai kalangan. Menurut mereka, hal ini akan membuat proses permohonan visa menjadi lebih berat.

Presiden Asosiasi Iran-Amerika Babak Yousefzadeh mengatakan, "Amerika Serikat merupakan salah satu negara dengan pemberian izin visa yang sangat ketat di dunia. Kebutuhan untuk memperketat proses permohonan visa sungguh tidak jelas."

Sebelumnya, Presiden Trump telah beberapa kali mencoba memberlakukan larangan travel untuk mencegah penduduk negara mayoritas muslim masuk ke AS. Pengadilan banding AS baru-baru ini telah menolak lantaran dianggap merupakan tindak diskriminatif.

Tak hanya itu, pemerintahan Trump juga tampaknya mulai meningkatkan keamanan nasional dengan dikeluarkannya larangan membawa laptop dalam penerbangan ke AS.

(Tin/Isk)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya