Kemkominfo Temukan 114 Kanal Terkait Konten Iklan Rokok di Internet

Menteri Kominfo Rudiantara lansung memberikan arahan kepada Ditjen Aplikasi Informatika untuk melakukan crawling terhadap konten iklan rokok di internet.

oleh Yuslianson diperbarui 13 Jun 2019, 22:44 WIB
Diterbitkan 13 Jun 2019, 22:44 WIB
Bungkus Rokok atau Kemasan Rokok
Ilustrasi Foto Kemasan Rokok (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Setelah melalui pembahasan secara internal, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menindaklanjuti permintaan Menteri Kesehatan (Menkes) perihal pemblokiran iklan rokok di internet.

Usai menerima surat dari Menkes pada siang tadi, Menteri Kominfo Rudiantara lansung memberikan arahan kepada Ditjen Aplikasi Informatika untuk melakukan crawling atau pengaisan terhadap konten iklan rokok di internet.

Pada proses crawling tersebut, tim AIS Kemkominfo mendapati sejumlah 114 kanal (Facebook, Instagram, dan YouTube) yang melanggar UU 36/2009 tentang Kesehatan Pasal 46, ayat (3) butir c tentang "promosi rokok yang memperagakan wujud rokok".

Dalam keterangan resminya yang diterima Tekno Liputan6.com, Kamis (13/6/2019), tim AIS Kemkominfo sedang melakukan proses take down (tutup paksa) atas akun atau konten pada platform-platform tersebut di atas.

Selain itu, Menkominfo Rudiantara juga sudah berkomunikasi dengan Menkes sebagai regulator kesehatan untuk menggelar rapat koordinasi teknis secepatnya, dan membahas kemungkinan pelanggaran atas pasal-pasal lainnya.

 

YLKI Dukung Pemblokiran Iklan Rokok di Internet

Ilustrasi Foto Stop atau Berhenti Merokok (iStockphoto)

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendukung permintaan Menteri Kesehatan Nilai Moeloek kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk memblokir iklan rokok di internet.

Melalui keterangan resmi yang dikirim oleh Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, YLKI turut meminta agar Menkominfo memblokir iklan rokok di internet.

"Langkah Menkes layak diberikan dukungan, oleh karena itu YLKI meminta Menkominfo memblokir iklan rokok di internet, termasuk iklan rokok dari negara lintas batas," kata Tulus Abadi dalam keterangan yang diterima, Kamis (13/6/2019).

Tulus mengatakan, keberadaan iklan rokok di internet amat mengkhawatirkan. Pasalnya, internet bisa diakses siapa pun dan kapan pun, tanpa kontrol dan batas waktu, termasuk oleh anak-anak.

Apalagi, kini ada 171 juta pengguna internet di Indonesia, termasuk di antaranya anak-anak.

"Oleh karena itu, iklan rokok di internet layak diblokir guna melindungi anak-anak dari paparan iklan rokok dan mencegah meningkatnya prevalensi meroko pada anak-anak dan remaja," kata Tulus.

Tulus memaparkan, Indonesia merupakan negara yang masih menjadi surga bagi iklan dan promosi rokok.

Padahal menurutnya, di dunia, iklan dan promosi rokok telah dilarang. Misalnya, di Eropa pelarangan iklan rokok telah dilakukan sejak tahun 1960. Sementara di Amerika, iklan rokok telah dilarang sejak 1973.

Menkes Minta Kemkominfo Blokir Iklan Rokok di Internet

Ilustrasi Foto Stop atau Berhenti Merokok (iStockphoto)

Informasi, alasan Menkes mengirimkan surat permintaan pemblokiran iklan rokok kepada pihak Kemkominfo guna mereduksi konsumsi rokok pada anak-anak.

Saat dikonfirmasi, pihak Kemkominfo pun membenarkan adanya surat dari Menkes terkait permintaan pemblokiran iklan rokok di internet.

Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo, Ferdinandus Setu mengatakan, surat tersebut belum lama ini telah diterima oleh pihaknya.

"Barusan kami terima (surat permintaan pemblokiran iklan rokok dari Menkes)," katanya ketika dikonfirmasi Tekno Liputan6.com, Kamis (13/6/2019).

Ketika ditanya mengenai tanggapan Kemkominfo atas permintaan tersebut, pria yang karib disapa Nando ini mengatakan, pihak internal Kemkominfo masih melakukan pembahasan.

(Ysl/Isk)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya