Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyebut operator masih punya banyak pekerjaan rumah terkait pemberlakuan kebijakan validasi International Mobile Equipment Identity (IMEI).
Pasalnya, jika kebijakan validasi IMEI berlaku, operator akan menjadi pihak yang mengeksekusi pemblokiran nomor IMEI yang tidak masuk ke daftar SIBINA (Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional).
Dalam diskusi mengenai validasi IMEI di Gedung Kemkominfo, Jumat (2/8/2018), Wakil Ketua ATSI Merza Fachys mengatakan, "karena diminta pemerintah untuk tidak mengaktifkan layanan ke perangkat yang masuk ke daftar hitam, operator memiliki pekerjaan yang banyak."
Advertisement
Baca Juga
Apalagi, kata Merza, hingga saat ini seluruh stakeholder yang terkait seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan masih dalam proses membuat aturan mengenai validasi IMEI.
Merza menyebut, operator masih belum memiliki gambaran utuh mengenai apa saja alat yang perlu mereka siapkan untuk melaksanakan tugasnya.
"Pekerjaan operator yang belum didefinisikan dengan bulat itu misalnya tentang bagaimana mekanisme blocking dan unblocking IMEI karena ada sejumlah skenario seperti ponsel bawaan pribadi, dan lain-lain," katanya.
Skenario lainnya yang mungkin terjadi seperti ponsel hilang, ponsel yang dibawa secara hand carry dari luar negeri, sampai ke perangkat yang punya duplikasi IMEI.
Â
Menyiapkan EIR
Selain itu, pekerjaan rumah lainnya bagi operator adalah menyiapkan Equipment Identification Registration (EIR). EIR merupakan database IMEI yang sudah pernah terhubung dengan layanan telekomunikasi milik operator.
Tugas lain yang dibebankan kepada operator adalah mengembangkan sistem yang mampu menjembatani SIBINA dengan EIR.
Tidak selesai di situ, operator juga perlu membuat sistem blocking dan unblocking terhadap nomor IMEI. Dalam hal ini, pemblokiran diberlakukan pada nomor IMEI yang tak terdaftar di SIBINA atau ponsel yang dilaporkan hilang.
Sementara pencabutan blokir bisa saja diberlakukan kepada perangkat hilang yang telah ditemukan kembali oleh pemiliknya.
Semua itu, kata Merza, perlu disiapkan investasinya dan sejauh ini kemungkinan beban tersebut diserahkan ke operator telekomunikasi.
Namun, menurut pria yang juga menjabat sebagai Presiden Direktur Smartfren ini, ATSI pada dasarnya mendukung pemberlakuan validasi IMEI, semata-mata demi melindungi industri, konsumen, dan meningkatkan pemasukan pemerintah.
"Kami tidak pernah menolak, kami mendukung. Tapi pemerintah harus tetap mengawasi pengendalian dan pengawasan impor. Selain itu, regulasi tata kelola ini hanya boleh menambah beban operasional seminimal mungkin," ujar dia.
(Tin/Ysl)
Advertisement