Liputan6.com, Jakarta - NFC sebenarnya bukan fitur baru untuk produk Apple. Sejak iPhone 6, Apple sudah menyematkan NFC, tetapi hingga sekarang pemakaian fitur itu masih terbatas untuk Apple Pay.
Namun menurut laporan terbaru, Jerman sudah menyiapkan aturan bagi para operator dari infrastruktur uang elektronik, tak terkecuali Apple.
Jadi, seperti dikutip dari GSM Arena, Senin (18/11/2019) otoritas Jerman telah memutuskan pelaku infrastruktur uang elektronik di Jerman harus memberi akses pada aplikasi dompet digital lain di luar layanannya dengan harga masuk akal.
Advertisement
Aturan tersebut memang tidak menyebut Apple secara gamblang, tapi perusahaan itu merupakan salah satu pemain besar dalam infrastruktur uang digital. Karenanya, aturan ini dapat memaksa Apple membuka akses fitur NFC di iPhone bagi aplikasi lain.
Baca Juga
Untuk diketahui, aturan baru ini telah disetujui oleh parleman Jerman beberapa hari lalu. Kehadiran aturan ini tidak lepas dari amendemen terhadap undang-undang antipencucian uang yang mulai berlaku awal tahun depan.
Menyusul aturan ini, Apple pun segera memberi tanggapan. Perusahaan berbasis di Cupertino itu khawatir aturan ini dapat membuka celah keamanan bagi pengguna Apple Pay.
"Kami takut rancangan aturan ini dapat mengganggu kemudahan bagi pengguna, perlindungan data, termasuk keamanan informasi keuangan," tutur Apple seperti dilansir Reuters.
Selain Jerman, ada kemungkinan negara Eropa lain akan melakukan hal serupa. Uni Eropa dilaporkan sedang menyelidikan tindakan anti kompetisi yang dilakukan sejumlah perusahaan, termasuk salah satunya pembatasan akses NFC.
Apple Digugat Gara-Gara Paten Aplikasi Shortcut
Terlepas dari informasi tersebut, sebuah perusahaan bernama Aftechmobile melayangkan gugatan terhadap Apple melalui pengadilan Distrik Utara California.
Dalam surat gugatannya, perusahaan ini menuding Apple telah melanggar satu dari 28 klaim yang terkait dengan paten mereka. Paten yang dimaksud adalah Paten US nomor 10,133,558 dan tertanggal November 2018.
Mengutip laman Phone Arena, Senin (23/9/2019), gugatan tersebut menyatakan, Apple melanggar klaim paten dengan membuat dan menjual aplikasi Shortcut.
Shortcut sendiri merupakan aplikasi yang memungkinkan pengguna membuat pintasan khusus sehingga membuat pengguna bisa menggabungkan sejumlah langkah di beberapa aplikasi.
Contoh yang dipakai Apple di halaman dukungannya melibatkan pembuatan pintasan Surf Time.
Misalnya, saat diaktifkan, iPhone bisa menampilkan laporan aktivitas terbaru, memberi panduan jalan untuk sampai ke suatu tempat, menghadirkan daftar playlist musik, hingga mengatur rute perjalanan pergi dan pulang dari kantor.
Shortcut juga memungkinkan perangkat untuk mengirimkan pesan ke orang terdekat hingga mempersiapkan rumah untuk kedatangan pemiliknya, dengan menurunkan suhu.
Advertisement
Penggugat Tak Jelas
Nah, tiap tugas untuk membuat pintasan dinamakan tindakan. Dalam gugatannya, Aftechmobile menyebut tindakan ini sebagai "komponen software pre-kode."
Salah satunya dalam gugatan disebutkan, Apple memasukan satu atau lebih komponen software pre-kode itu ke antarmuka penciptaan aplikasi seluler yang diluncurkan, termasuk pada Shortcut.
Sekadar informasi, pada 2017, Apple membeli Workflow, aplikasi pihak ketiga yang memulai debutnya pada 2014.
Apple kemudian mengganti nama Workflow menjadi Shortcut dan membuatnya aplikasi gratis yang dibawa lewat pembaruan iOS 13 dan iPadOS.
Â
Gugat Salesforce.com
Aftechmobile juga menggugat Salesforce.com di pengadilan yang sama. Sejauh ini Apple belum mengeluarkan pernyataan terkait gugatan ini.
Sementara, Aftechmobile sendiri tidak terlihat seperti sebuah perusahaan yang masih aktif beroperasi. Pasalnya, laman perusahaan tidak bisa dibuka.
Namun, dalam gugatan dikatakan, Aftechmobile berlokasi di Ashburn, Virginia. Sementara di laman LinkedIn dikatakan, perusahaan ini memiliki dua karyawan terdaftar.
(Dam/Why)
Advertisement