Wacana Pengenalan Wajah untuk Registrasi Kartu SIM, Pemerintah Harus Jamin Keamanan Data

Registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) sejauh ini dinilai belum optimal dengan masih banyaknya SMS spam.

oleh Andina Librianty diperbarui 13 Des 2019, 12:00 WIB
Diterbitkan 13 Des 2019, 12:00 WIB
Huawei
Pengamat telekomunikasi, Heru Sutadi, dalam acara Huawei Media Camp 2019 di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Jumat (13/11/2019). (Liputan6.com/ Andina Librianty)

Liputan6.com, Jakarta - Pengamat telekomunikasi, Heru Sutadi, menegaskan pemerintah harus bisa menjamin keamanan data masyarakat terkait wacana face recognition (pengenalan wajah) untuk registrasi kartu SIM prabayar.

Terlebih lagi, registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) sejauh ini dinilai belum optimal dengan masih banyaknya SMS spam.

"Jadi memang registrasi yang kemarin dijalankan tidak benar-benar mulus, justru jadi pertanyaan sekarang spam setiap hari ada. Pasti ada sesuatu yang salah dengan registrasi tersebut," kata Heru dalam acara Huawei Media Camp 2019 di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Jumat (13/11/2019).

Pengenalan wajah, kata Heru, bisa memperbaiki sistem registrasi yang telah ada. Namun harus ada jaminan perlindungan data yang kuat agar tidak ada lagi SMS spam, dan penyalahgunaan.

"Ada negara lain sudah mulai pakai face recognition (untuk registrasi kartu SIM), diperbankan kita juga ada. Caranya memang lebih modern pakai aplikasi, tapi bagaimana setelah itu datanya dilindungi," sambungnya.

Oleh sebab itu, menurutnya, harus ada regulasi baru jika pengenalan wajah tersebut akan diterapkan nanti. Perubahan pertama pada Peraturan Menteri (Permen) soal registrasi prabayar.

Pemerintah dinilai harus menerapkan peraturan yang tegas terhadap pihak-pihak yang menyalahgunakan data masyarakat, termasuk yang mengirim spam dan ditelusuri tujuannya. Hal ini termasuk memproses secara hukum.

 

Pihak Penyimpan Data

Deretan nomor selular prabayar baru di Jakarta, Jumat (3/11). Mulai 31 Oktober 2017, pelanggan kartu SIM prabayar baru (perdana) diwajibkan melakukan registrasi dengan mencantumkan NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Heru mengatakan, para pemangku kepentingan harus benar-benar menentukan opsi terbaik untuk menyimpan data masyarakat. Jangan sampai memberikan akses kepada pihak.

"Ini menyangkut data masyarakat, data ini disimpannya dimana di operator atau pemerintah, karena nanti pakai aplikasi. Saya lebih cenderung datanya disimpan di pemerintah, tapi pemerintah harus bisa jamin datanya tidak akan disalahgunakan. Tidak dibagi ke pihak ketiga, dan tersimpan aman datanya," tutur Direktur Indonesia ICT Institute tersebut.

Jaminan keamanan data ini sangat penting, mengingat banyaknya identitas masyarakat yang disimpan.

"Jangan karena semua sudah face recognition, kemudian dipublikasikan seenaknya, tidak boleh. Hal ini karena KTP, wajah kita, nomor semuanya jadi satu, orang akan menjadi lebih mudah lagi mengenali kita," jelasnya.

(Din/Ysl)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya