Bank Sentral Prancis Sebut Perusahaan Swasta Tidak Bisa Terbitkan Mata Uang Digital

Bank Sentral Prancis menyebut perusahaan swasta tidak dapat menerbitkan mata uang digital.

oleh M Hidayat diperbarui 26 Jan 2020, 16:00 WIB
Diterbitkan 26 Jan 2020, 16:00 WIB
Ilustrasi Mata Uang Kripto, Mata Uang Digital. Kredit: WorldSpectrum from Pixabay
Ilustrasi Mata Uang Kripto, Mata Uang Digital. Kredit: WorldSpectrum from Pixabay

Liputan6.com, Jakarta - Mata uang digital/mata uang kripto seperti yang digadang-gadang Facebook, yakni Libra, kembali menyedot perhatian pelaku perbankan.

Terkini, Bank Sentral Prancis menyebut perusahaan swasta tidak dapat menerbitkan mata uang digital. Hal itu diungkapkan oleh Gubernur Bank Sentral Prancis Villeroy de Galhau sebagaimana dikutip dari Reuters, Minggu (26/1/2020).

"Di beberapa negara di Utara Eropa, yakni Swedia dan Belanda, penggunaan uang cetakan Bank Sentral menurun secara drastis dan cepat. Mereka ingin tahu apakah perlu memberikan hak kepada warga untuk atas mata uang digital yang tidak lagi mata uang fisik, melainkan mata uang yang sama kualitasnya, terutama dalam hal keamanan seperti yang diterbitkan bank sentral," ujar Villeroy.

Dia menekankan, kewenangan untuk menerbitkan mata uang digital seharusnya hanya melekat pada bank sentral.

Memang belakangan ini isu mata uang digital, salah satunya Libra, sedang menjadi pembahasan serius di kalangan pelaku perbankan.

 

Bukan cuma Libra

Ilustrasi Mata Uang Kripto, Mata Uang Digital.
Ilustrasi Mata Uang Kripto, Mata Uang Digital. Kredit: WorldSpectrum from Pixabay

Villeroy menyebut pernyataan ini tidak secara spesifik mengacu ke isu Libra, melainkan sebagai tanggapan atas "teknologi yang berkembang dengan cepat dan kebutuhan beberapa bank sentral untuk mata uang digital" serta masyarakat yang mulai menginginkan alternatif dari mata uang tunai.

Dia menyebut sejumlah bank sentral tengah merencanakan sebuah uji coba terkait mata uang digital dan ini akan dikaji secara mendalam oleh Eurosystem.

(Why/Isk)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya