Kemkominfo: 177 Jenis Hoaks Virus Corona Beredar di Indonesia

Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan informatika (Kemkominfo), sejauh ini ada 177 jenis hoaks virus Corona yang beredar di Indonesia.

oleh Andina Librianty diperbarui 09 Mar 2020, 16:19 WIB
Diterbitkan 09 Mar 2020, 16:19 WIB
Ilustrasi hoax
Ilustrasi hoax. (via: istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Hoaks tentang virus Corona terus bertambah dalam dua bulan terakhir. Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan informatika (Kemkominfo), sejauh ini ada 177 jenis hoaks virus Corona yang beredar di Indonesia.

Jumlah tersebut merupakan rekapitulasi isu hoaks virus Corona sejak 23 Januari hingga per 8 Maret 2020. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, dalam diskusi publik penanganan hoaks virus Corona di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Senin (9/3/2020).

"Corona ini sudah meresahkan umum dan membuat kepanikan. Kalau sudah keterlaluan (penyebaran hoaks), kami akan mengambil langkah hukum," tutur Semuel.

Pihak kepolisian, kata Semuel, sejauh ini telah melakukan proses penegakan hukum, serta menangkap pembuat dan penyebar hoaks virus Corona. Sampai hari ini ada lima kasus yang sedang ditangani.

Dua kasus di Polda Kalimantan Timur, dan dua lainnya di Polda Kalimantan Barat. Satu kasus di Polresta Bandara Soekarno Hatta.

Sanksi pidana pembuat dan penyebar hoaks atau disinformasi diatur dalam UU No. 19 Tahun 2019 tentang ITE, dan UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Ada beberapa bentuk hoaks virus Corona yang beredar di Masyarakat. Dua diantaranya adalah hoaks atau disinformasi terduga dan korban positif Corona, serta cara mencegah terkena virus Corona.

 

Upaya Kominfo

Ilustrasi Virus Corona 2019-nCoV (Public Domain/Centers for Disease Control and Prevention's Public Health Image)

Semuel mengungkapkan, Kemkominfo memiliki sejumlah cara untuk mengatasi hoaks virus Corona. Selain patroli siber tim AIS Kemkominfo, juga bekerja sama dengan penegak hukum serta media massa dan media sosial.

Ia pun mengimbau agar masyarakat tidak membuat dan menyebarkan informasi yang menyesatkan. Hal tersebut karena identitas pembuat hoaks atau yang menyebarkan bisa diketahui, meski menggunakan akun anonim di internet.

"Kita juga harus menjaga perilaku di ruang digital, karena bagaimana pun kita tidak bisa sembunyi. Masyarakat juga jangan langsung mempercayai informasi sampai sumbernya dipastikan terpercaya," jelasnya.

(Din/Ysl)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya