Liputan6.com, Jakarta TikTok yang merupakan salah satu platform media sosial terpopuler di dunia terancam diblokir pemerintah Amerika Serikat.
Berbicara kepada Fox News, Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (AS) Mike Pompeo mengungkapkan bahwa pemerintah AS dapat mempertimbangkan untuk melarang TikTok sebagai bagian dari rencana pemerintah untuk mencekal aplikasi yang dibuat oleh perusahaan China.
Advertisement
Baca Juga
"Anda harus tahu kami menganggap hal ini sangat serius. Kami tentu memantaunya," kata Pompeo.
Menanggapi komentar dari Pompeo, TikTok mengklaim bahwa pihaknya menyediakan aplikasi yang aman dan tidak pernah memberikan data pengguna kepada pemerintah Tiongkok.
"Kami selalu memprioritaskan pengalaman aplikasi yang aman dan nyaman untuk pengguna. Kami pun tidak pernah memberikan data pengguna kepada pemerintah Tiongkok, kami juga tidak akan melakukannya jika diminta,” ujar TikTok sebagaimana dilansir Ubergizmo, Rabu (8/7/2020).
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini
Terperangkap Perang Dagang
TikTok menambahkan bahwa perusahaan dipimpin oleh CEO Amerika, dengan ratusan karyawan dan pemimpin. Juga dengan keselamatan, keamanan, produk, dan kebijakan publik di AS.
AS dan China masih bergelut dalam perang dagang dan hingga saat ini belum mencapai kesepakatan. Maka tak heran bila TikTok--sebagai salah satu aplikasi buatan China-- terperangkap dalam situasi ini.
Advertisement
Kena Blokir India
Sebelumnya, pemerintah India memblokir 59 aplikasi asal Tiongkok. Dari jumlah tersebut, aplikasi terkenal juga ikut diblokir, misalnya TikTok, WeChat, ShareIt, dan UC Browser.
Mengutip laman India Times, Selasa (30/6/2020), aplikasi-aplikasi Tiongkok ini diblokir untuk melawan ancaman terhadap kedaulatan dan keamanan negara yang ditimbulkan oleh aplikasi-aplikasi itu.
Baca Juga
Ke-59 aplikasi Tiongkok ini dilarang beroperasi di tengah meningkatnya ketegangan antara India dan Tiongkok, usai bentrokan di perbatasan, sekitar dua pekan lalu.
Pemerintah India mengatakan, aplikasi-aplikasi tersebut terlibat dalam kegiatan "merugikan kedaulatan, integritas, dan pertahanan India." Aplikasi yang dimaksud juga dianggap melanggar ketertiban umum.
Adapun dasar hukum pemblokiran aplikasi-aplikasi Tiongkok di India adalah Undang-Undang Teknologi Informasi India, khususnya ayat 69A.
Pemerintah juga menyebut, ada sejumlah keluhan mengenai data-data pengguna India yang ditransfer ke luar negeri tanpa izin dari pengguna ataupun pemerintah.
Sudah Pertimbangkan Sejak Lama
Seorang sumber mengatakan, pemerintah sudah mempertimbangkan berbagai aspek sebelum mengambil keputusan pemblokiran.
"Aplikasi-aplikasi ini sudah diamati sejak lama dan ada sejumlah masalah keamanan dan privasi, termasuk risiko data-data pengguna ditransfer ke negara lain," tutur sumber yang tak disebutkan namanya.
TikTok dan Alibaba selaku pemilik UC Browser pun belum memberikan komentarnya atas pemblokiran ini.
(Isk/Ysl)
Advertisement