Kemkominfo Siap Laksanakan Perpres Jokowi Terkait Pembubaran BRTI

Kemkominfo siap menindaklanjuti dan melaksanakan Perpres Nomor 12 Tahun 2020 mengenai pembubaran Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) .

oleh Agustin Setyo Wardani diperbarui 30 Nov 2020, 18:27 WIB
Diterbitkan 30 Nov 2020, 18:26 WIB
brti-121221-b.jpg
Ilustrasi: Logo BRTI. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menjadi satu dari 10 lembaga nonstruktural yang dibubarkan oleh Presiden Jokowi melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memberikan tanggapan resmi mengenai pembubaran Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).

BRTI sebelumnya masuk dalam 10 lembaga negara nonstruktural yang dibubarkan oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020.

Melalui keterangan resminya, Juru Bicara Kemkominfo Dedy Permadi mengatakan, saat ini Kemkominfo sedang berkoordinasi untuk menindaklanjuti dan melaksanakan Perpres Nomor 112 Tahun 2020.

"Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020, pelaksanaan tugas dan fungsi dari Badan Pertimbangan Telekomunikasi dan BRTI dilaksanakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi, yakni Kemkominfo)," kata Dedy, dalam keterangan yang diterima Liputan6.com terkait BRTI, Senin (30/11/2020) sore.


Pendanaan, Pegawai, dan Arsip BRTI Dialihkan ke Kemkominfo

Menkominfo Johnny G.Plate
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G.Plate saat mengumumkan mengenai aplikasi TraceTogether untuk tracing dan tracking Covid-19 (Foto: Kemkominfo)

Selanjutnya, dikatakan Dedy, sesuai Perpres Nomor 112 Tahun 2020, baik pendanaan, pegawai, aset, dan arsip yang dikelola oleh Badan Pertimbangan Telekomunikasi dan BRTI dialihkan ke Kemkominfo.

Ia melanjutkan, berdasarkan Pasal 4, pengalihan tugas dan fungsi Badan Telekomunikasi Nasional dan BRTI dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melibatkan unsur Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau kementerian/Lembaga terkait.

"Pengalihan tersebut diselesaikan paling lama satu tahun sejak diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020 ini," kata Dedy.

Lebih lanjut, hal yang bersifat lebih teknis mengenai pembubaran tengah dikoordinasikan.

"Hal-hal yang lebih teknis terkait dengan pembubaran ini sedang dikoordinasikan dan akan diinformasikan kemudian," ujar Dedy.


BRTI Dibubarkan karena Alasan Efisiensi

Jokowi
Presiden Jokowi mengingatkan jajarannya mewaspadai peningkatan kasus penularan COVID-19 di banyak negara Eropa, seperti Spanyol, Prancis, dan Jerman saat memimpin ratas di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (24/8/2020). (Kementerian Sekretariat Negara)

Sebelumnya diberitakan, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) jadi salah satu lembaga negara yang dibubarkan oleh Presiden Joko Widodo.

Pembubaran BRTI sebagai lembaga negara nonstruktural dilakukan atas alasan efektivitas dan efisiensi.

Keputusan pembubaran lembaga yang mengurusi tentang telekomunikasi ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020 yang diteken pada 26 November 2020.

"Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahah serta untuk mencapai rencana strategis pembangunan nasional, perlu membubarkan 10 (sepuluh) lembaga nonstruktural," demikian bunyi salah satu poin Pepres yang ditandatangani Jokowi seperti dikutip Liputan6.com.

Nantinya, pelaksanaan tugas dan fungsi dari 10 lembaga negara yang dibubarkan, termasuk BRTI akan dialihkan ke kementerian terkait. Begitu juga dengan pendanaan, aset, dan arsip yang dikelola oleh kementerian terkait.

BRTI dibubarkan bersama 9 lembaga negara nonstruktural lainnya, antara lain adalah Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, dan Badan Olahraga Profesional Indonesia.


Tentang BRTI

BRTI sendiri dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 tahun 2018 serta ketentuan Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 mengenai Telekomunikasi.

Sesuai namanya, BRTI merupakan lembaga yang berfungsi sebagai regulator penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia.

Lembaga ini memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja operasi dan persaingan usaha penyelenggaraan jaringan dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi, penggunaan alat dan perangkat telekomunikasi dan penyiaran, penggunaaan frekuensi radio dan orbit satelit, serta peningkatan teknologi dan infrastruktur informasi, ekonomi digital, dan internet.

Tak hanya itu, jika ada perselisihan antar penyelenggara telekomunikasi, BRTI juga berfungsi untuk melakukan pengendalian.

(Tin/Isk)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya