Liputan6.com, Jakarta - Beragam SMS penawaran maupun SMS spam tidak dimungkiri masih kerap diterima oleh pengguna ponsel di Indonesia.
Isinya pun bisa bermacam-macam, mulai dari layanan yang ditawarkan operator hingga yang terindikasi penipuan dari pihak tidak bertanggung jawab.
Menanggapi kondisi itu, Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) I Ketut Prihadi Kresna menuturkan, untuk SMS yang berasal dari operator sebenarnya ada dua jenis, yakni penawaran yang tidak terkait layanan yang dimiliki pelanggan dan yang terkait langsung layanan milik pelanggan.
Advertisement
"SMS penawaran yang tidak terkait langsung dengan layanan milik pelanggan, misalnya menawarkan paket data, kuota baru, top-up, dan sebagainya. Untuk SMS sejenis, semestinya pengirimnya memperhatikan kenyamanan pelanggan, mau menerima atau tidak," tuturnya saat dihubungi Tekno Liputan6.com, Rabu (23/9/2020).
Baca Juga
Oleh sebab itu, menurut Ketut, operator menyediakan opsi bagi pelanggan yang tidak ingin lagi menerima SMS semacam ini. Dia menuturkan opsi itu biasa disebut opt-in dan opt-out.
"Opt-in jika pelanggan tetap ingin dikirimkan SMS sejenis, dan opt-out jika pelanggan tidak lagi menginginkan SMS sejenis. Jika pelanggan sudah memilih opsi opt-out, operator tidak boleh lagi mengirimkan SMS sejenis," ujarnya menjelaskan.
Sementara SMS yang terkait langsung dengan layanan miliki pelanggan, misalnya SMS yang mengingatkan masa laku kartu prabayar pelanggan sudah hampir jatuh tempo atau masa laku kuota paket sudah hampir jatuh tempo. SMS ini sebenarnya ditujukan untuk melindungi kepentingan pelanggan.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini
Bersiap Buat Rambu-Rambu
"Berdasarkan dua jenis SMS tadi, dan dengan memperhatikan kepentingan pelanggan, misalnya privasi dan kenyamanan pelanggan--dalam waktu dekat--kami akan mendiskusikan kemungkinkan dibuatnya rambu-rambu tertentu pengiriman SMS dari operator seluler lewat peraturan khusus," ujar Ketut.
Hanya untuk SMS yang dikirimkan bukan dari operator, Ketut menuturkan akan sulit untuk mencegahnya, misalnya SMS yang diindikasikan penipuan.
Namun BRTI sendiri sudah menyediakan layanan aduan bagi pelanggan seluler yang menerima SMS semacam itu.
"Jadi, pelanggan bisa mengadukan SMS seperti itu, untuk kemudian kami blok nomor SMS pengirimannya. Layanan pengaduan ini sudah tersedia sejak 2018," ujarnya mengakhiri pernyataan.
(Dam/Isk)
Advertisement