Kantongi Izin OJK, Aplikasi Fintech Ini Siap Sejahterakan UMKM

Aplikasi berbasis fintech, Fin+, berkomitmen untuk memajukan dan menyejahterakan usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Indonesia.

oleh Iskandar diperbarui 29 Jan 2021, 13:12 WIB
Diterbitkan 21 Jan 2021, 17:30 WIB
Fintech
Ilustrasi fintech. Dok: sbs.ox.ac.uk

Liputan6.com, Jakarta - Setelah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), aplikasi berbasis financial technology (fintech) Fin+ siap melakukan inovasi besar-besaran di sektor jasa keuangan.

Direktur Utama Fin+, Andrian Jahjamalik, mengatakan pihaknya bersyukur bisa mendapat izin OJK untuk mengembangkan usahanya di bidang jasa keuangan online.

"Kami sudah dapat izin dari OJK per 8 Januari 2021. Dengan ini kami berkomitmen untuk memajukan dan menyejahterakan usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Indonesia melalui platform kami," kata Andrian dalam keterangan resminya, Kamis (21/1/2021).

Ia mengungkapkan OJK mengeluarkan izin dalam salinan keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No; KEP-3/D.05/2021 tanggal 6 Januari 2021, tentang pemberian izin usaha perusahaan penyelenggara layanan jasa pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi untuk PT Rezeki Bersama Teknologi.

"Salinan keputusan ini merupakan satu hal penting bagi perusahaan kami untuk terus berkontribusi dalam sektor jasa keuangan online. Kehadiran Fin+ diharapkan bisa membantu para pengusaha kecil menengah demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ucap Andrian menambahkan.

 

Berdiri Sejak 2018

Sebagai informasi, Fin+ adalah aplikasi pinjam-meminjam uang berbasis teknologi dari PT Rezeki Bersama Teknologi yang telah berdiri sejak 2018 dan mengklaim telah membantu lebih dari 70.000 pengguna.

Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah menyambut baik Fin+ sebagai anggota AFPI baru yang mendapatkan izin dari OJK.

Hal ini menandakan semakin banyak anggota yang comply terhadap aturan OJK maupun asosiasi demi menjaga kredibilitas industri.

Diharapkan dapat memperkuat industri, khususnya di tengah masa pandemi COVID-19 untuk menunjukkan konsistensi industri fintech pendanaan berperan aktif dalam penyaluran pinjaman ke masyarakat yang underserved dan underbanked termasuk UMKM.

Dengan demikian kini sudah 41 anggota AFPI yang berizin OJK, diharapkan anggota lain yang masih status terdaftar segera memproses perizinannya di OJK. AFPI akan terus mendampingi dan mendorong anggota untuk segera memproses perizinan," ujar Kusersyansyah.

 

Salurkan Rp 140 Miliar

Sampai dengan saat ini Fin+ sudah menyalurkan lebih dari Rp 140 miliar, yang tersebar di lebih dari 1.000 titik kecamatan di Indonesia dengan perhitungan tingkat keberhasilan (TKB) 100 persen.

Tahun tahun ini Fin+ memproyeksikan kenaikan penyaluran pinjaman lebih dari 198 persen dengan menitikberatkan peningkatan di sektor UMKM, terutama di luar pulau Jawa.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya