Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) baru saja memblokir situs TikTok Cash yang menawarkan kompensasi uang kepada pengguna yang menonton video TikTok.
"Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecash.com. Media sosial TikTok Cash juga sedang dalam proses blokir," kata Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (10/2/2021).
Baca Juga
Disebutkan, salah satu alasan utama kenapa situs TikTok Cash tersebut diblokir adalah karena transaksi elektronik yang melanggar hukum.
Advertisement
Berdasarkan pantauan Tekno Liputan6.com, situs tiktokecash.com saat ini sudah tidak dapat diakses alias diblokir oleh Kemkominfo.
Adapun saat diakses, pengguna hanya diperlihatkan tampilan informasi tentang bagaimana cara mencari data tentang domain tertentu.
Sempat Ramai di Media Sosial
Seperti disebutkan di atas, TikTok Cash ini merupakan situs yang menawarkan pengguna sejumlah uang untuk menonton video TikTok.
Agar bisa mendapatkan uang dari menonton video singkat TikTok, pengguna harus mendaftarkan diri ke situs tersebut.
Berdasarkan situs, pengguna dapat mendaftarkan diri untuk mendapatkan paket keanggotaan, mulai dari magang hingga general manajer.
Adapun biaya keanggotan tersebut beragam, tergantung dari posisinya mulai dari gratis hingga Rp 500.000.
Â
Advertisement
Tidak Terafiliasi dengan TikTok
Lebih lanjut, pihak TikTok sendiri sempat mengunggah pengumuman tentang maraknya obrolan tentang TikTok Cash tersebut.
Dalam pernyataan di akun Instagram TikTok, perusahaan tidak terkait dengan situs web, mitra, dan aktivitas yang mengatasnamakan TikTok itu.
Perusahaan juga menyebutkan, TikTok tidak akan dan tidak pernah meminta uang kepada pengguna. Mereka juga meminta agar pengguna TikTok untuk selalu berhati-hati.
(Ysl/Why)