Diblokir Kemkominfo, Aplikasi Snack Video Masih Bisa Diunduh dari Play Store

Kemkominfo memblokir website Snack Video atas permintaan dari Otoritas Jasa Keuangan, kendati demikian aplikasi Snack Video masih bisa diunduh di Google Play Store.

oleh Agustin Setyo Wardani diperbarui 03 Mar 2021, 17:05 WIB
Diterbitkan 03 Mar 2021, 17:05 WIB
Snack Video
Aplikasi Snack Video masih bisa diunduh di Google Play Store meski websitenya sudah diblokir oleh Kemkominfo (Liputan6.com/ Agustin Setyo W)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melakukan proses pemblokiran pada website Snack Video pada 2 Maret 2021.

Pemblokiran website Snack Video ini dilakukan atas permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kemkominfo telah melakukan proses blokir terhadap website Snack Video per 2 Maret 2021 atas permintaan OJK," kata Juru Bicara Kemkominfo, Dedy Permadi, dalam keterangan yang diterima Liputan6.com, Rabu (3/3/2021).

Lebih lanjut disebutkan oleh Dedy, saat ini pihak Snack Video tengah mengajukan sanggahan ke OJK mengenai legalitasnya.

"Dengan kondisi ini, posisi Kemkominfo selanjutnya juga akan ditentukan oleh hasil sanggahan tersebut," kata Dedy.

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Koordinasi dengan Google

Google Plex
Suasana kantor pusat Google di Googleplex, Mountain View, Palo Alto, California. Liputan6.com/Jeko Iqbal Reza

Kendati website Snack Video tengah diblokir oleh Kemkominfo, saat ini aplikasi Snack Video masih bisa diunduh di toko aplikasi Google Play Store.

"Pengajuan blokir ke Google Play Sore memang membutuhkan waktu, karena harus berkoordinasi dengan Google HQ di Amerika Serikat," tuturnya.

Snack Video

Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi (SWI) meminta Kemkominfo untuk menghentikan aplikasi Snack Video. Hal itu berdasarkan rapat SWI pada Jumat, 26 Februari 2021.

Satgas Waspada Investasi yang beranggotakan 13 Kementerian dan lembaga meminta aplikasi Snack Video untuk menghentikan kegiatannya karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.

Selain itu, SWI juga kembali menemukan aplikasi TikTok Cash yang menawarkan pemberian uang kepada penggunanya hanya dengan memperbanyak penonton dari video di sebuah platform yang berpotensi merugikan pemakainya.

“Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesempatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh. Kami juga telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat,” ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L.Tobing, dalam keterangan tertulis, Senin (1/3/2021).

Ia mengingatkan, masyarakat untuk selalu mewaspadai penawaran-penawaran dari berbagai pihak yang seakan-akan memberikan keuntungan mudah tetapi berpotensi merugikan penggunanya.

(Tin/Ysl)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya