Kemkominfo Minta YouTube Blokir Konten Hate Speech Milik Jozeph Paul Zhang

Kemkominfo meminta YouTube memblokir tujuh konten hate speech milik Jozeph Paul Zhang. Konten tersebut sudah tidak bisa diakses masyarakat.

oleh Agustin Setyo Wardani diperbarui 20 Apr 2021, 09:30 WIB
Diterbitkan 20 Apr 2021, 09:30 WIB
Ilustrasi Internet, Digital, Gaya Hidu Digital
Ilustrasi Internet, Digital, Gaya Hidu Digital. Kredit: Nattanan Kanchanaprat via Pixabay

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melakukan sejumlah langkah cepat untuk menyikapi konten hate speech atau ujaran kebencian yang diunggah ke akun YouTube Jozeph Paul Zhang.

"Pada tanggal 18 April 2021, Kemkominfo telah mengirimkan permintaan blokir terhadap tujuh konten di YouTube Jozeph Paul Zhang yang berisi ujaran kebencian, termasuk satu konten berjudul Puasa Lalim Islam," kata Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, dalam pernyataan yang diterima Tekno Liputan6.com, Selasa (20/4/2021).

Dedy mengatakan, pada 19 April 2021, tujuh konten YouTube tersebut sudah diblokir dan tidak bisa diakses lagi oleh warganet.

Selanjutnya menurut Dedy, Kemkominfo melakukan patroli siber untuk menemukan konten-konten berisi hate speech Jozeph Paul Zhang.

Berbagai konten hate speech tersebut bakal segera diproses dengan pemblokiran jika ditemukan.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Bisa Dijerat UU ITE

Ilustrasi jaringan internet
Ilustrasi jaringan internet. Kredit: Pete Linforth via Pixabay

Dedy pun menyebut, dari sisi UU ITE, tindakan Jozeph Paul Zhang bisa dikategorikan sebagai pembuatan konten yang melanggar pasal 28 ayat 2 jo pasal 45A.

Isinya adalah setiap orang yang dengan sengaja menyebar informasi ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Saat ini keberadaan Jozeph Paul Zhang diduga ada di luar negeri. Namun menurut Dedy, UU ITE menerapkan asal extrateritorial, di mana aturan ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia.

Dengan akibat hukum di wilayah hukum Indonesia atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Dedy pun mengimbau masyarakat tetap tenang dan menjaga perdamaian di ruang fisik mau pun digital. Ia juga mengajak masyarakat melaporkan ujaran kebencian melalui aduankonten.id.

(Tin/Ysl)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya