Kebijakan Privasi WhatsApp Diperpanjang hingga 19 Juni 2021

WhatsApp telah memperpanjang ketentuan kebijakan privasi baru di wilayah tertentu hingga 19 Juni 2021.

oleh Iskandar diperbarui 25 Mei 2021, 12:06 WIB
Diterbitkan 25 Mei 2021, 10:39 WIB
[Fimela] WhatsApp
Ilustrasi Media Sosial dan Aplikasi Chat | unsplash.com/@christianw

Liputan6.com, Jakarta - WhatsApp telah memperpanjang ketentuan kebijakan privasi baru di wilayah tertentu hingga 19 Juni 2021.

Sebelumnya, WhatsApp telah menetapkan tanggal 15 Mei sebagai batas waktu untuk menerima kebijakan privasi yang diperbarui. Namun, perusahaan belum mengambil tindakan apa pun bagi pengguna yang tidak menyetujuinya.

Meskipun WhatsApp mengatakan tidak akan menonaktifkan akun yang tidak menerima kebijakan baru, namun di beberapa wilayah, perusahaan setidaknya menetapkan tenggat waktu baru.

Mengutip NDTV, sebuah laporan menyatakan ada tanggal baru untuk menerima kebijakan privasi WhatsApp, di mana persyaratan ini harus diterima agar bisa terus menggunakan layanan.

Menurut laporan WABetaInfo, pengguna di beberapa negara termasuk Jerman dan Argentina telah mendapat tenggat waktu baru untuk menerima persyaratan layanan pembaruan pada 19 Juni 2021.

Pesan pop-up yang menunjukkan tanggal itu menyatakan bahwa persyaratan yang diperbarui telah mematuhi undang-undang perlindungan data Uni Eropa yang baru dan pengguna harus menerima persyaratan sebelum 19 Juni untuk bisa terus menggunakan WhatsApp.

Pengguna masih dapat mengabaikan pesan pop-up itu, tetapi harus menerima persyaratan untuk dapat menggunakan WhatsApp dengan fungsionalitas penuh setelah tanggal tersebut.

Awalnya, WhatsApp meminta pengguna untuk menerima persyaratan baru pada 8 Februari, tetapi setelah banyak kritik ditunda hingga 15 Mei 2021.

 

Jerman Tolak Kebijakan Baru WhatsApp

Ilustrasi Facebook dan WhatsApp
Ilustrasi Facebook dan WhatsApp

Polemik kebijakan baru WhatsApp yang mengharuskan penggunanya menyetujui untuk terus menggunakan layanannya terus berlanjut.

Sebelumnya, regulator perlindungan data di Jerman melarang Facebook sebagai induk WhatsApp untuk menggunakan data yang diambilnya dari pengguna aplikasi berbagi pesan itu.

Langkah tersebut mengikuti diskusi darurat di Hamburg setelah WhatsApp meminta pengguna untuk menyetujui persyaratan baru atau berhenti menggunakannya.

Dikutip dari Euronews, Rabu (12/5/2021), WhatsApp digunakan oleh hampir 60 juta pengguna di Jerman.

Kepala Otoritas Perlindungan Data di Hamburg, Johannes Caspar mengatakan larangan terhadap Facebook ini guna mengamankan hak dan kebebasan jutaan pengguna WhatsApp.

 “Tujuan saya adalah untuk mencegah kerugian dan kerusakan yang terkait dengan prosedur kotak hitam seperti itu,” katanya.

Regulator menyarankan bahwa keputusan itu tidak hanya tentang melindungi privasi pengguna tetapi juga dikhawatirkan akan dikaitkan dengan pemilihan parlemen di Jerman pada 26 September 2021 mendatang.

Regulator sekarang akan menyerahkan kasus tersebut ke Komite Perlindungan Data Eropa, badan yang bertanggung jawab untuk menegakkan aturan di seluruh Uni Eropa.

 

Tak Mendasar

WhatsApp, Logo WhatsApp.
WhatsApp, Logo WhatsApp. Liputan6.com/Mochamad Wahyu Hidayat

Sementara itu, WhatsApp menyebut langkah yang dilakukan oleh regulator perlindungan data itu tidak mendasar.

Otoritas perlindungan data di Hamburg dinilai salah memahami tujuan pembaruan sebenarnya yang dilakukan WhatsApp.

"Karena klaim DPA Hamburg salah, perintah tersebut tidak akan memengaruhi kelanjutan peluncuran pembaruan. Kami tetap berkomitmen penuh untuk memberikan komunikasi yang aman dan pribadi untuk semua orang,” kata juru bicara WhatsApp.

 

Pertarungan Hukum

Ilustrasi WhatsApp
Ilustrasi WhatsApp. Liputan6.com/Mochamad Wahyu Hidayat

Tindakan regulator telah membuka front baru di Jerman atas kebijakan privasi Facebook, dengan regulator antimonopoli nasional melancarkan pertarungan hukum atas praktik data yang dikatakannya merupakan penyalahgunaan dominasi pasar.

Sejak 2018, privasi online di Eropa telah tunduk pada Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR). Berdasarkan aturan ini, Irlandia mengawasi Facebook karena kantor pusat perusahaan di Eropa ada di sana.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya