Liputan6.com, Jakarta - Legalitas di mata hukum menjadi salah satu poin yang menjadi sorotan pemangku kepentingan terkait isu bursa aset kripto. Merespons isu tersebut, digelar acara webinar bertajuk "Aspek Hukum Legalitas Bursa Cryptocurrency & Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen" belum lama ini.
Webinar itu menjadi salah satu upaya edukasi bagi masyarakat luas tentang aset kripto sekaligus membahas urgensi pembentukan bursa aset aset kripto, yang rencananya akan dirampungkan kemudian oleh Kementerian Perdagangan RI melalui Bappebti pada akhir tahun 2021.
Advertisement
Baca Juga
Aset kripto memiliki signifikansi di industri keuangan global, meski tidak diklasifikasikan sebagai mata uang resmi. Wakil Menteri Perdagangan RI, Jerry Sambuaga, yang menjadi salah satu pembicara di webinar ini memamparkan, aset kripto menempati posisi kedelapan dalam kategori komoditas paling diminati di dunia.
Nilai transaksi aset kripto secara akumulatif mencapai triliunan rupiah, terhitung dari 1,7 triliun rupiah per hari sampai 370 triliun rupiah per bulan.
Jerry berharap trafik penjualan aset kripto di Indonesia dapat berkembang secara masif. Tak hanya itu, dia pun turut menyoroti rencana bersama dengan Bappebti soal pembentukan bursa aset kripto, serta mendorong pertumbuhan transaksi aset kripto yang lebih terjamin.
Â
Permasalahan Umum
Sementara itu, praktisi aset kripto Rob Raffael Kardinal menjelaskan beberapa permasalahan umum yang sering terjadi dalam realisasi transaksi digital. Antara lain minimnnya eksposur, pengaturan yang belum rigid dan terperinci, serta keterbatasan wawasan masyarakat umum.
Hal itu, menurut Rob, dapat menimbulkan "miskonsepsi seputar aset kripto". Rob juga menegaskan pentingnya peran para pemangku kebijakan, khususnya Kementerian Perdagangan RI.
Â
Advertisement
Proyeksi Jangka Panjang
Kemudian pembicara lainnya Ketua Komunitas Konsumen Indonesia David Tobing membahas sudut pandang konsumen dalam skema transaksi, termasuk transaksi digital atas aset kripto.
Tak sebatas soal regulasi, David menilai perlu ada proyeksi jangka panjang bagi perkembangan iklim perdagangan nasional dan itu.
Proyeksi itu, kata David, "sudah seharusnya mempertemukan kepentingan pelaku usaha dan konsumen dengan adil untuk meminimalisisasi potensi kerugian konsumen.
Adapun COO Tokocrypto, Teguh Kurniawan Harmanda menegaskan optimismenya dalam rangka "menyambut transaksi digital yang lebih maju.".