Liputan6.com, Jakarta - Apple baru saja merilis iPhone 13, iPhone 13 mini, iPhone 13 Pro, dan iPhone 13 Pro Max ke pasaran.
Dibanderol harga mulai dari Rp 9,9 juta hingga Rp 15,6 juta, siapa yang menyangka Apple memakai komponen seharga USD 570 (sekitar Rp 8 jutaan).
Mengutip laporan TechInsights, Kamis (6/10/2021), biaya pembuatan iPhone 13 Pro 256GB seharga Rp 8 jutaan.
Advertisement
Baca Juga
Angka ini meningkat sebesar 4 persen ketimbang harga komponen di iPhone 12 Pro 256GB yang diperkirakan seharga USD 548 atau sekitar Rp 7,8 juta.
Sebagai referensi, harga iPhone 13 Pro 256GB dijual Rp 15,6 jutaan. Tentunya, tingginya harga jual iPhone 13 series ini juga harus diperhitungkan dari sisi R&D, pemasaran, dan lainnya.
Disebutkan, salah satu tingginya estimasi harga komponen di iPhone 13 series ini adalah dari sisi chipset Bionic A15, memori flash NAND, dan layar.
Keterbatasan chipset yang terjadi saat ini dikaitkan dengan meningkatnya biaya komponen untuk iPhone baru.
Laporan dari TechInsights juga memperkirakan, biaya komponen Samsung Galaxy S21 Plus dengan memori internal 256GB seharga Rp 7,2 juta. Sementara ponsel tersebut dijual seharga Rp 15 jutaan.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
iPhone 13 Lolos TKDN
iPhone 13 Series telah mengantongi sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dari Kementerian Perindustrian, di mana produk Apple ini telah memiliki tingkat TKDN 30 persen.
Pantauan Tekno Liputan6.com di situs web Kemenperin, sertifikat dengan nomor 10422/SJ-IND.8/TKDN/9/2021 ini diajukan oleh PT. Apple Indonesia dan dikeluarkan pada hari ini, Kamis (30/9/2021).
Ada empat model iPhone yang sudah lolos TKDN. Kemungkinan besar adalah iPhone 13, iPhone 13 Mini, iPhone 13 Pro, dan iPhone 13 Pro Max.
Advertisement
Belum Muncul di Postel
Lalu, kapan iPhone 13 Series bakal meluncur di Indonesia? Di luar TKDN, sebenarnya ada satu syarat yang harus dipenuhi sebuah perangkat agar bisa beredar resmi di Tanah Air.
Adapun syarat tersebut adalah sertifikat POSTEL dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
Akan tetapi, di situs web Kemkominfo, sertifikat POSTEL untuk iPhone 13 Series belum dikeluarkan.
(Ysl/Isk)