Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengeluarkan imbauan terkait rentannya penyalahgunaan data pribadi yang dibagikan di fitur Add Yours Instagram.
Imbauan ini dikeluarkan Kemenkominfo melalui akun Instagram resmi mereka, yang melalui infografisnya digambarkan mirip dengan stiker Add Yours di Instagram.
Advertisement
Baca Juga
"Tahukah Sob, informasi yang diminta dan kita bagikan jika dikumpulkan bisa menjadi kumpulan data pribadi," tulis Kemenkominfo, dikutip Rabu (24/11/2021).
"Data pribadi yang kita sebarkan ke dunia maya berpeluang untuk disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab," lanjut kementerian yang dipimpin oleh Menkominfo Johnny G. Plate itu.
View this post on Instagram
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Modus Social Engineering
Melalui unggahan tersebut, Kemenkominfo pun mengungkapkan "Pencurian Data Jalur Update Story."
Kemenkominfo memaparkan, ada beberapa modus-modus kejahatan pencurian data atau social engineering.
Mereka menjelaskan, modus tersebut memanipulasi korban dengan teknik manipulasi psikologi agar individu atau grup, mau melakukan sesuatu atau menyerahkan informasi tertentu secara sukarela.
Salah satu contohnya seperti menelepon dan mengaku sebagai customer service atau staf dari instansi bidang keuangan atau yang mengatasnamakan perusahaan.
Pelaku juga bisa meminta data pribadi, menukarkan SIM card pelaku dengan nomor target, atau mengirim tautan melalui aplikasi pesan atau email, yang mengarah ke situs phising atau aplikasi untuk penyalahgunaan data pribadi.
Advertisement
Yang Harus Dilakukan untuk Jaga Data Pribadi
Untuk itu, Kemenkominfo pun meminta agar pengguna media sosial tidak mudah tergiur dengan hal-hal yang sedang tren.
"Pikirkan baik-baik sebelum kami mengikuti tren karena bisa saja data pribadimu disalahgunakan," tulis Kemenkominfo. Selain itu, jangan sebar atau memberikan data pribadi kepada siapapun yang mengaku dari pihak tertentu.
Apabila ditelepon oleh seseorang yang mencurigakan, Kemenkominfo pun meminta agar segera tutup telepon dan blokir nomor tersebut.
"Simpan data pribadimu dengan baik," tulis Kemenkominfo.
Lebih lanjut, Kemenkominfo menyebut, data pribadi bisa dimanfaatkan untuk mendapatkan berbagai akses ilegal ke rekening bank, dompet digital, hingga mendaftarkan aplikasi-aplikasi ilegal dengan mengatas namakan orang lain.
Adapun, data pribadi yang rentan disalahgunakan misalnya nama, nomor identitas, alamat pribadi, serta data biometrik seperti sidik jari atau scan retina
Data lain yang tak boleh asal dibagikan adalah informasi atas properti pribadi seperti NIK, nomor paspor, plat nomor kendaraan; dan informasi aset teknolog seperti alamat internet protocol, dan lain-lain.
(Dio/Isk)
Infografis Cek Fakta 3 Cara Melindungi Data Pribadimu dari Pencurian
Advertisement