Aktivitas Registrasi IMEI Ponsel Lumpuh karena Kebakaran Gedung Cyber 1

Proses registrasi IMEI melalui mesin CEIR ikut lumpuh akibat kebakaran Gedung Cyber 1. Pasalnya, pusat data CEIR ditempatkan di gedung tersebut.

oleh Agustin Setyo Wardani diperbarui 03 Des 2021, 09:32 WIB
Diterbitkan 03 Des 2021, 09:32 WIB
Tiga Kementerian Sosialisasikan Aturan IMEI
Petugas toko memeriksa IMEI handphone untuk didata di ITC Roxy Mas, Jakarta, Selasa (26/11/2019). Pemerintah melalui Kemendag, Kemenperin, dan Kemenkominfo menerbitkan regulasi pemblokiran ponsel ilegal melalui nomor IMEI yang disahkan pada 18 Oktober 2019. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Musibah kebakaran yang terjadi di Gedung Cyber 1 Jakarta, turut berdampak pada proses identifikasi IMEI perangkat seluler yang dilakukan melalui mesin CEIR.

Pasalnya, data center yang mengelola Central Equipment Identity Register (CEIR) berlokasi di Gedung Cyber 1. Dengan begitu, proses identifikasi IMEI melalui CEIR mengalami gangguan.

Dalam keterangan Juru Bicara Kemkominfo Dedy Permadi yang diterima Liputan6.com, Jumat (3/12/2021), "gangguan pada Pusat Data CEIR mengakibatkan sejumlah prosedur tidak dapat dilakukan."

Adapun sejumlah proses registrasi IMEI perangkat yang tidak bisa dilakukan karena terimbas terbakarnya Gedung Cyber 1, antara lain adalah:

1. Proses registrasi IMEI pada Perangkat Handphone, Komputer Genggam dan Tablet (HKT) berupa bawaan penumpang dan barang kiriman yang dilakukan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI.

2. Proses registrasi IMEI pada Perangkat HKT milik tamu negara, VVIP, dan VIP yang dilakukan melalui Kementerian Luar Negeri RI.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Imbas Kebakaran Gedung Cyber 1

Tiga Kementerian Sosialisasikan Aturan IMEI
Petugas toko memindai IMEI handphone untuk didata di ITC Roxy Mas, Jakarta, Selasa (26/11/2019). Pemerintah melalui Kemendag, Kemenperin, dan Kemenkominfo menerbitkan regulasi pemblokiran ponsel ilegal melalui nomor IMEI yang disahkan pada 18 Oktober 2019. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

3. Proses registrasi IMEI milik wisatawan asing yang dilakukan melalui penyelenggara jaringan telekomunikasi bergerak Seluler (operator seluler).

4. Proses registrasi Tanda Pendaftaran Produksi (TPP) IMEI yang dilakukan melalui Kementerian Perindustrian RI.

5. Proses penggantian SIM Card baru yang dilakukan melalui penyelenggara jaringan telekomunikasi bergerak seluler.

Belum Tahu Kapan Proses Registrasi IMEI Bisa Dilakukan

Juru Bicara Kemkominfo, Dedy Permadi. Liputan6.com/Agustinus Mario Damar
Juru Bicara Kemkominfo, Dedy Permadi. Liputan6.com/Agustinus Mario Damar

6. Proses aktivasi perangkat HKT baru yang dilakukan melalui gerai penjualan Perangkat HKT di seluruh Indonesia.

Dedy mengungkap, seluruh proses di atas belum bisa dilakukan seperti biasa hingga pemulihan kondisi pasca kebakaran yang terjadi di Gedung Cyber 1.

"Saat ini kami masih menunggu update terbaru dari pengelola Gedung Cyber 1 serta pengelola Pusat Data CEIR untuk menentukan langkah tindak lanjut yang diperlukan," kata Dedy.

Mewakili Kemkominfo, Dedy juga meminta maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi.

(Tin/Ysl)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya