Liputan6.com, Jakarta - Setiap wajib pajak yang memiliki penghasilan dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus menyampaikan laporan SPT pajak tahunan. Jika tidak, mereka bisa dikenai denda.
Kini para wajib pajak perlu kembali melaporkan SPT Tahunan pada 2022 ini. Batas waktu pelaporan adalah 31 Maret 2022 untuk wajib pajak pribadi.
Baca Juga
Nah, bagi kamu yang mungkin lupa bagaimana cara mengisi SPT pajak online, bisa melaporkannya melalui e-Filing.
Advertisement
Menguip laman pajak.go.id, Selasa (8/3/2022), e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT Tahunan PPh secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak di https://djponline.pajak.go.id atau Penyedia Jasa Aplikasi (Application Service Provider/ASP).
Layanan e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak melayani penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi yang menggunakan Formulir 1770 SS, 1770 S, dan 1770.
e-Filing dapat dilaporkan dengan cara webfiling (mengisi secara langsung di website DJP online untuk 1770 SS, 1770 S, dan 1770), upload file csv (untuk 1770 S dan 1770), dan e-Form (1770 S dan 1770).
1770 SS diperuntukkan bagi wajib pajak dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun. Dokumen yang diperlukan untuk pelaporan adalah bukti potong 1721 A1 untuk pegawai swasta dan bukti potong 1721 A2 untuk pegawai negeri.
Sementara 1770 S diperuntukkan bagi wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 60 juta per tahun, sedangkan 1770 diperuntukkan bagi waji pajak dengan penghasilan lain atau penghasilan tambahan, baik di bawah Rp 60 juta atau di atas Rp 60 juta per tahun.
Lalu, bagaimana cara mengisi SPT pajak online pribadi? Simak caranya berikut ini.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Buat e-FIN Terlebih Dulu
Cara mengisi pajak online yang pertama yaitu dengan membuat e-FIN terlebih dahulu. e-FIN atau Electronic Filing Identity Number merupakan salah satu syarat kamu bisa melakukan cara mengisi pajak online dengan e-filing.
Apabila belum mempunyai e-FIN segera hubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk mendapatkannya. Mudah saja persyaratannya, WP (wajib pajak) tinggal datang ke KPP terdekat dengan membawa kartu NPWP dan kartu identitas diri lainnya seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Paspor.
Kemudian isi data diri ke dalam formulir yang telah disediakan. Setelah terisi lengkap, serahkan kepada petugas di Seksi Pelayanan KPP. Paling lambat satu hari kerja e-FIN tersebut sudah dapat diperoleh, dan kamu bisa melanjutkan cara mengisi pajak online.
Advertisement
Aktivasi Akun
Setelah e-FIN diperoleh, segera aktivasi akun kamu di situs pajak sebagai salah satu cara mengisi pajak online.
Siapkan alamat email dan nomor ponsel yang akan digunakan untuk menerima kode aktivasi dari server e-Filing. Aktivasi harus dilakukan paling lambat 30 hari kalender sejak e-FIN diperoleh. Aktivasi akun dilakukan di situs efiling.pajak.go.id.
Caranya, setelah halaman depan situs e-filing terbuka, lihat ke bagian kanan atas, di situ terdapat tombol “Registrasi”. Klik tombol tersebut dan masukkan data-data kamu, seperti NPWP, Kode e-FIN, alamat email dan nomor ponsel, dan tentukan password e-Filing kamu. Setelah mengisi kode keamanan (captcha), klik tombol “Daftar”.
Kamu akan memperoleh link aktivasi yang dikirim via email, kalau masih belum memperoleh link aktivasinya, bisa kembali ke halaman registrasi dan pilih tombol “Kirim Ulang Link Aktivasi”.
Klik link aktivasi tersebut, dan akun kamu pun telah aktif. Setelah aktif, kamu sudah dapat memulai cara mengisi pajak online melalui situs pajak.
Mengisi e-Filing
Setelah mengaktifkan akun, kamu sudah bisa melanjutkannya dengan cara mengisi pajak online. Bagi kamu yang berpenghasilan di bawah 60 juta, bisa mengisi formulir 1770 SS. Sementara bagi yang berpenghasilan lebih dari 60 juta, bisa mengisi formulir 1770 S.
Cara mengisi pajak online adalah sebagai berikut:
1. Klik laman DJP Online di alamat https://djponline.pajak.go.id. Kemudian isi kolom sesuai petunjuk
2. Ketik Nomor NPWP dan Password serta kode captcha untuk “LOGIN” Pilih e-Filing atau e-Form
3. Pilih e-Filing atau e-form sesuai keinginan
4. Berikutnya masuk ke laman One-stop Tax Services, yang tertera profil Anda dan pilihan Layanan DJP Online yang diinginkan, yakni e-Filing atau e-Form.
Bila memilih e-Filing, maka kamu harus terkoneksi internet selama pengisian data hingga terakhir kalinya untuk siap disubmit di portal DJP.
Sedangkan dengan e-Form maka pengisian formulir SPT secara offline pada komputer kamu dan tidak harus terkoneksi dengan internet atau secara online.
5. Apabila menggunakan layanan e-Filing, maka harus klik bagian icon “e-Filing”. Memulai untuk membuat SPT baru dengan Klik Buat SPT
6. Memulai membuat SPT
Kemudian akan muncul laman baru E-Filing SPT, dan klik “Buat SPT” di bagian pojok kanan atas.
7. Jawab Pertanyaan di Formulir. Pilih dengan benar pada isian formulir SPT
8. Ikuti langkah selanjutnya dan jawab pertanyaan dengan tepat atau sesuai dengan yang sebenarnya, hingga semua pertanyaan selesai terjawab
9. Pilih formulir yang akan digunakan
10. Jenis SPT yang muncul sesuai dengan besaran penghasilan kamu
Misalnya jika penghasilan gaji di atas Rp 60 juta per tahun, dan kamu memilih pengisian SPT dengan bentuk formulir, maka akan muncul informasi SPT 1770 S yang siap diklik.
11. Isi data formulir SPT
12. Isi data formulir sesuai petunjuk
Setelah itu kamu akan masuk dalam laman yang memandu kamu untuk mengisi formulir sesuai petunjuk.
13. Pilih tahun SPT Pajak, lalu pilih status SPT di Normal, dan klik Langkah Berikutnya.
14. Isi lampiran II SPT sampai dengan selesai.
(Dam/Isk)
Advertisement