Liputan6.com, Jakarta - Melihat maraknya kebocoran data pribadi yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir, Koalisi Peduli Data Pribadi meluncurkan Posko Aduan Kebocoran Data Pribadi.
Dalam konferensi pers virtualnya, Jumat (9/9/2022), Koalisi mengatakan dengan berulangnya kasus kebocoran data di Indonesia, negara dinilai lalai melindungi warganya.
Baca Juga
"Suatu peristiwa yang berulang, tetapi tidak ada antisipasinya, tidak ada perbaikan," kata Bayu Wardhana dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI). Menurut Bayu, bagi masyarakat, dampak dari kebocoran data pribadi adalah "tidak ada rahasia di antara kita."
Advertisement
Salah satunya seperti nama yang disangkut-pautkan dengan pinjaman online, serta pada jurnalis, identitas menjadi terbuka dan membuat mereka tidak aman dalam melaksanakan tugasnya, salah satunya ancaman doxing.
Damar Juniarto, Direktur Eksekutif SAFEnet mengatakan, melihat kasus yang terjadi di kebocoran data registrasi SIM Card, beberapa pihak yang terlibat dianggap saling lempar tanggung jawab.
Padahal menurutnya, paling tidak ada tiga pihak yang harus bertanggung jawab yaitu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai pihak yang mewajibkan registrasi kartu SIM, operator seluler, dan Dukcapil.
"Ini menjadi wajar bila sebagian warga marah. Dan saya rasa kita semua di sini geram, karena kebocoran data ini bukan kebocoran yang pertama. Tahun ini saja ada tujuh kebocoran," kata Damar.
Melindungi Data Pribadi adalah Mandat Konstitusional
Menurut Damar, kebocoran tahun ini belum ditambah kasus kebocoran data yang terjadi di tahun-tahun sebelumnya, seperti yang dicatat oleh SAFEnet.
"Dalam kesempatan kali ini, kita mencoba untuk menawarkan sebuah cara bagaimana kita bisa menyalurkan kemarahan ini dengan suatu bentuk yang konstruktif," imbuhnya.
Inisiatif yang dilakukan Koalisi ini juga bertujuan untuk mencari pihak-pihak yang dirugikan oleh adanya kasus kebocoran data, untuk kemudian dikumpulkan.
Ade Wahyudin, Direktur Lemaga Bantuan Hukum (LBH) Pers juga menegaskan bahwa perlindungan data masyarakat Indonesia, adalah mandat dari konstitusi.
"Misalnya pada Pasal 28G bahwa setiap warga negara, berhak atas perlindungan pribadi. Itu menjadi titik tekan perlindungan data pribadi warga negara Indonesia, merupakan mandat konstitusional dari Undang-Undang Dasar," ujarnya.
Ketika sudah menjadi hak konstitusional, maka pemerintah sebagai pemangku kewajiban hak asasi manusia, memiliki tanggung jawab. Selain itu, Ade mengatakan hak untuk dilindungi data pribadinya, juga bagian dari hak yang dijamin oleh Hak Asasi Manusia (HAM).
Advertisement
Cara Mengadukan
Adapun, Posko Aduan Kebocoran Data Pribadi oleh Koalisi Peduli Data Pribadi bisa diakses melalui tautan https://s.id/kebocorandata
Setelah aduan masuk, tim akan menganalisa dan mengontak pengadu untuk diperdalam lebih lanjut. Langkah strategis kemudian akan didiskusikan lebih lanjut.
Koalisi menegaskan bahwa data-data pengadu akan dijamin terlindungi dan dirahasiakan berdasarkan kesepakan bersama. Selain itu, data yang diminta untuk mengisi aduan adalah nama dan email, yang ditujukan untuk berkomunikasi.
Data yang didapatkan dari aduan, nantinya akan diverifikasi dan diklasifikasi oleh Koalisi, untuk mengetahui dan dilakukan klasterisasi, darimana suatu data bisa bocor.
Koalisi Peduli Data Pribadi sendiri terdiri dari SAFEnet, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), LBH Jakarta, AJI, LBH Pers, dan Perhimpunan Bantuan Hukum & Hak Asasi Manusia (PBHI).
Komisi I DPR RI Sebut Tiga Kali Kebocoran Data dalam Sebulan Memalukan
Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR RI mencecar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate, terkait maraknya kebocoran data yang terjadi di Indonesia dalam waktu berdekatan.
Isu kebocoran data ini disinggung dalam Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Menkominfo, KPI Pusat, KI Pusat, dan Dewan Pers di Jakarta pada Rabu (7/9/2022), dan disiarkan di YouTube DPR RI.
"Yang baru saja terjadi, data breach tiga kali dalam satu bulan menurut saya ini sudah keterlaluan," kata Junico BP Siahaan, Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI-P mengatakan.
"Ini bukan pointing fingers, maksudnya ini harusnya menjadi lampu merah buat kita semua. Bahwa bagaimana kita menjaga data ini harus menjadi catatan yang sangat baik," imbuh Nico.
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Nurul Arifin, sementara itu menyebut tiga kali kebocoran data yang terjadi dalam waktu berdekatan ini sebagai sebuah "mega-kasus."
"Ini menurut saya 'mega-kasus' sampai kita kebobolan 1,3 miliar data kartu SIM di breached forum dari akun bernama Bjorka," kata Nurul.
"Pelaku yang sama juga dengan dugaan kebocoran 26 juta data pelanggan Indihome," imbuhnya. "Kemudian terakhir adalah sebanyak 17 juta pelanggan PLN diperjual belikan di situs online."
Nurul pun mempertanyakan kebocoran yang terjadi terus menerus, serta menyinggung kemungkinan adanya "orang dalam."
"Saya tidak tahu orang dalamnya apa yang terkait dengan, di sini ada Penyelenggara Sistem Elektronik, seperti SIM-nya bocor ini kan sebetulnya kita bisa identifikasi darimana."
"Ini memalukan pak kalau menurut saya. Masa Kominfo sebulan tiga kali kebocoran dengan data yang besar-besar angkanya," kata Nurul.
(Dio/Ysl)
Advertisement