Liputan6.com, Jakarta - Perusahaan teknologi IBM menyambut baik disahkannya Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi Undang-Undang PDP dalam Sidang Paripurna DPR RI beberapa waktu lalu.
Dalam pernyataan tertulisnya, dikutip Sabtu (1/10/2022), IBM mengatakan pengesahan UU PDP diharapkan menjadi salah satu langkah tepat untuk meningkatkan keamanan data, di tengah ramainya kebocoran data yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir.
Baca Juga
IBM juga menyoroti keberadaan beberapa poin penting yang ada dalam UU PDP tersebut mulai dari jenis data pribadi, hak pemilik data, pemrosesan data pribadi, pengecualian terhadap perlindungan data pribadi, dan pengendali dan prosesor.
Advertisement
Poin penting lain termasuk kewajiban dan tanggung jawab, peran pemerintah dan masyarakat, pejabat/petugas/data protection officer/DPO, transfer data pribadi, penyelesaian sengketa, kerja sama internasional, ketentuan sanksi administrasi/pidana.
"Perlindungan data pribadi merupakan elemen yang sangat kritikal dalam strategi bisnis di era digital ekonomi seperti ini," tulis Cin Cin Go, Technology and Country Leader, IBM Indonesia dalam pernyataannya.
Lebih lanjut IBM juga mengutip Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate yang menyatakan bahwa, pengesahan UU PDP adalah salah satu wujud nyata negara dalam melindungi data pribadi penduduknya.
Hal ini juga akan mendorong reformasi praktik pemrosesan data pribadi untuk menghormati hak subyek data pribadi, melaksanakan keseluruhan kewajiban data pribadi termasuk perlindungan bagi kelompok rentan seperti anak-anak dan penyandang disabilitas.
Biaya Rata-Rata Pelanggaran Data
"IBM menyambut baik langkah pemerintah untuk segera mengimplementasikan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi di Indonesia," kata Cin Cin Go.
"Dengan adanya Undang-Undang ini, diharapkan dapat terbentuk ekosistem digital yang aman dan bermanfaat bagi para pelaku bisnis, pemerintah dan tentunya konsumen," imbuhnya.
IBM menyebut, menurut laporan Cost of Data Breach 2022 dari IBM Security, biaya rata-rata pelanggaran data mencapai tertinggi di ASEAN sebesar USD 2,87 juta pada tahun 2022.
Sehingga, untuk menekan serangan siber, perusahaan atau institusi dapat memulai perjalanan digitalnya dengan menggandeng penyedia layanan teknologi yang dapat memberikan akses dan pemahaman atas solusi teknologi yang paling sesuai.
Mereka juga memastikan adanya strategi keamanan dalam setiap perjalanan transformasi digital yang dilakukan.
Menurut IBM Cost of a Data Breach 2022, adopsi teknologi artificial intelligence (AI), serta hybrid cloud dengan pendekatan zero trust, dipercaya mampu menurunkan biaya pelanggaran data.
Advertisement
Tonggak Sejarah Baru Sektor Digital RI
Di kesempatan terpisah, Menkominfo (Menteri Komunikasi dan Informatika) Johnny G. Plate menyatakan, disahkannya UU PDP (Undang Undang Pelindungan Data Pribadi) menjadi tonggak sejarah baru sektor digital Indonesia.
Hal itu disampaikan Menkominfo dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kementerian Kominfo.
"Pemerintah bersama dengan DPR RI telah mengesahkan legislasi primer yang menjadi payung hukum utama pelindungan data pribadi, yakni Undang Undang Pelindungan Data Pribadi yang sering disingkat UU PDP," tutur Johnny di kantor Kementerian Kominfo, Selasa (20/9/2022).
Lebih lanjut disampaikan Johnny, pembahasan UU PDP yang panjang merupakan proses untuk menghasilkan Undang-Undang substansif dan komprehensif.
Ia menuturkan,"Belum tentu ia sempurna, namun terus akan disempurnakan sejalan dengan perjalanan waktu perkembangan teknologi dan perubahan di masyarakat."
Johnny juga menyampaikan UU PDP disiapkan untuk diterapkan di seluruh pihak yang memproses data pribadi masyarakat, baik perseorangan, korporasi, pemerintah, pihak swasta, hingga institusi yang mengoperasikan layanannya di Indonesia, baik dari Indonesia maupun luar negeri.
Lembaga Baru di Bawah Presiden
Sebagai informasi, UU PDP mengatur hal-hal mendasar untuk melindungi data pribadi individual yang terdiri dari 16 bab dan 76 pasal.
Regulasi ini mengatur hal subjek data pribadi atau hak perseorangan yang pada dirinya melekat data pribadi, ketentuan pemrosesan data pribadi, kewajban para pengendali dan prosesor data pribadi, pembentukan lembagan perlindungan data pribadi, serta pengenaan sanksi.
"Secara spesifik terkait lembaga PDP, sesuai pasal 58 sampai dengan 60 UU PDP yang baru disahkan, lembaga tersebut berada di bawah lembaga Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden sebagai pengejawantahan sistem presidensial di Indonesia," tuturnya.
Nantinya, lembaga tersebut akan melaksanakan sejumlah tugas, seperti perumusan dan penetapan kebijakan, serta strategi perlindungan data pribadi. Selain itu, lembaga tersebut akan melakukan pengawasan penyelenggaraan perlindungan data pribadi.
Menkominfo juga menuturkan, lembaga itu akan melakukan penegakan hukum administratif terhadap pelanggaran Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, sekaligus memfasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan terkait pelidungan data pribadi.
(Dio/Isk)
Advertisement