Menkominfo: Penghentian Siaran TV Analog Adalah Sejarah Baru Pertelevisian Indonesia

perjalanan Indonesia untuk menghentikan siaran TV analog dan migrasi ke siaran TV digital adalah proses yang panjang.

oleh Giovani Dio Prasasti diperbarui 03 Nov 2022, 02:16 WIB
Diterbitkan 03 Nov 2022, 02:05 WIB
Menkominfo Johnny G. Plate dalam acara hitung mundur Analog Switch Off (ASO) atau penghentian siaran TV analog di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Kamis (3/11/2022) dini hari. Liputan6.com/Giovani Gio Prasasti
Menkominfo Johnny G. Plate dalam acara hitung mundur Analog Switch Off (ASO) atau penghentian siaran TV analog di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Kamis (3/11/2022) dini hari. Liputan6.com/Giovani Gio Prasasti

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, mengatakan dengan dihentikannya siaran TV analog (Analog Switch Off/ASO) dan migrasi ke TV digital, akan lebih beragam konten penyiaran di televisi.

Hal ini disampaikan Johnny dalam acara Hitung Mundur Penghentian Siaran TV Analog di Jabodetabek pada Kamis (3/11/2022) dini hari di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jakarta.

Peralihan siaran TV analog ke TV digital merupakan bagian dari agenda pemerintah untuk mendigitalisasi bidang penyiaran.

"Malam ini memulai sejarah baru perjalanan televisi Indonesia. Kita memasuki era digital broadcasting," kata Johnny.

Ia mengungkapkan, perjalanan Indonesia untuk menghentikan siaran analog dan migrasi ke siaran digital adalah proses yang panjang.

Johnny pun berharap, dengan migrasi ke siaran TV digital, diharapkan akan ada lebih banyak konten-konten yang beragam.

"Kita berharap dengan masuk ke era digitalisasi akan muncul variasi-variasi konten yang lebih meningkatkan kualitasnya, yang lebih memungkinkan mempererat silaturahmi dan kesatuan bangsa kita, yang lebih memungkinkan mengangkat kultur dan budaya nasional kita untuk dikenal secara luas di seluruh kawasan Nusantara kita," kata Johnny.

ASO atau penghentian siaran digital sendiri dilakukan di pergantian hari dari Rabu, 2 November ke Kamis, 3 November 2022.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia, Mahfud MD, dalam sambutannya mengatakan ASO merupakan amanat UU Cipta Kerja, di mana paling lambat penghentian siaran TV analog harus dilakukan selambat-labatnya pada 2 November 2022.

"Migrasi siaran TV analog ke siaran TV digital akan memberikan manfaat bagi masyarakat, di mana masyarakat bisa menikmati kualitas siaran TV digital dengan audio visual yang jauh lebih baik. Jumlah saluran juga akan lebih banyak lagi," kata Mahfud.

Ia menambahkan langkah ini juga akan memacu konten lokal dan keberagaman saluran di tongkat lokal atau daerah. Juga turut mendukung industri elektronik dalam negeri, seperti perangkat TV digital dan set top box (STB).


Ini Perbedaan dan Keunggulan Siaran TV Digital Dibanding TV Analog

Ilustrasi TV Digital
Ilustrasi TV Digital. Kredit: Mohamed Hassan via Pixabay

Siaran TV digital sendiri memiliki perbedaan dengan siaran TV analog, tentunya beberapa dari pembedanya adalah manfaat yang akan dirasakan oleh para pemirsa.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam Sosialisasi ASO dan Seremoni Penyerahan Bantuan STB Kementerian Kominfo RI bersama Komisi I DPR RI mengungkapkan beberapa perbedaannya.

Rosarita Niken Widiastuti, Staf Khusus Menkominfo menyebutkan, perbedaan pertama adalah TV analog dirancang untuk suara dan gambar saja, sementara TV digital dirancang untuk suara, gambar, dan data.

Kemudian, TV analog memiliki sinyal yang dipancarkan berupa sinyal analog atau sinyal yang ditangkap antena. Sementara, sinyal yang dipancarkan siaran digital berupa sinyal sistem siaran digital.

Perbedaan lain, kata Niken, mengutip YouTube Kemkominfo TV, adalah kualitas gambar di siaran analog, akan bersih dengan suara jernih apabila dekat pemancar.

Berbeda dengan siaran TV digital yang tidak perlu dekat dengan pemancar, jika ingin menikmati gambar yang bersih dengan suara yang jernih.

"Kalau dulu (TV analog), kalau jauh dari pemancar kan kresek kresek, kalau hujan, kadang-kadang bintik-bintik ada semutnya, tapi kalau digital benar-benar gambarnya bersih dan suaranya jernih," papar Niken.


Tak Perlu Internet

Tiga Kriteria Penerima Bantuan STB dari Pemerintah
Ilustrasi siaran TV Digital. (Shutterstock)

Untuk TV analog, menggunakan pancaran dengan memodulasikannya langsung pada pembawa frekuensi. Sementara di TV digital, data terlebih dulu dikodekan dalam bentuk digital, baru dipancarkan.

Terakhir, biaya penyiaran untuk siaran analog lebih tinggi, jika dibandingkan dengan siaran digital.

Niken menegaskan bahwa TV digital bukan TV berlangganan seperti saat kita menggunakan layanan dari beberapa provider penyedia internet, yang sudah menyertakan siaran televisi.

"Jadi tidak harus membayar bulanan. Hanya sekali saja membeli Set Top Box, kemudian setelah itu sudah. Bisa langsung kita menikmati siaran TV digital," kata Niken.

Selain itu, ia menambahkan, siaran TV digital tidak membutuhkan kuota data seperti saat kita memakai internet, serta tidak membutuhkan internet itu sendiri.


Apa Itu Set Top Box?

Jelang Migrasi TV Analog ke Digital, Kemenkominfo Buka Posko Analog Switch Off
Petugas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyampaikan penjelasan penggunaan alat Set Top Box (STB) yang dibagikan secara gratis kepada warga di Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB di Hotel Bumi Wiyata, Depok, Jawa Barat, Rabu (2/11/2022). Kemenkominfo membuka posko penanganan bantuan STB sebagai perangkat konverter siaran TV digital ke televisi jenis analog bagi warga Jabodetabek yang akan mengikuti Analog Switch Off (ASO) di 2 November 2022 tengah malam. (merdeka.com/Arie Basuki)

Sebagai informasi, Set Top Box (STB) sendiri adalah alat untuk mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara, yang dapat ditampilkan di TV analog biasa.

STB ini sudah mendukung Digital Video Broadcasting-Second Generation Terrestrial atau DVB-T2. STB tidak memerlukan antena parabola dalam menerima sinyal digital, dan cukup menggunakan antena TV biasa atau UHF.

STB dibutuhkan jika kamu ingin "mengubah" perangkat TV analog yang belum bisa menerima sinyal digital, agar tetap bisa menikmati siaran digital.

Namun, jika perangkat TV sudah memiliki fitur untuk menangkap siaran digital, di mana biasanya Smart TV zaman sekarang sudah bisa, maka kamu tidak membutuhkan STB.

(Dio/Isk)


Infografis Posko ASO di Jabodetabek, TV Analog Pindah ke TV Digital

Infografis Posko ASO di Jabodetabek, TV Analog Pindah ke TV Digital
Infografis Posko ASO di Jabodetabek, TV Analog Pindah ke TV Digital (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya