Liputan6.com, Jakarta Kejagung (Kejaksaan Agung) sebelumnya telah menjadwalkan pemeriksaan Menkominfo (Menteri Komunikasi dan Informatika) Johnny G. Plate terkait kasus dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020 sampai 2022.
Pemeriksaan dijadwalkan akan dilakukan pada 9 Februari 2023, tapi informasi terbaru menyebut Menkominfo tidak bisa memenuhi panggilan sebagai saksi pada hari ini, Rabu (9/2/2023).
Baca Juga
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, informasi mengenai ketidakhadiran Menkominfo dalam pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo ini diketahui dari Surat Sekretariat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Advertisement
Adapun alasan Menkominfo tidak bisa hadir dalam pemanggilan ini karena mendampingi Presiden dalam acara Hari Puncak Pers Nasional di Medan. Selain itu, ia juga mewakili pemerintah dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI.
Rapat Kerja yang digelar pada Senin 13 Februari 2023 tersebut beragendakan penjelasan pemerintah pada RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Oleh sebab itu, Ketut mengungkap Menkominfo akan hadir sebagai saksi pada Selasa, 14 Februari 2023.
"Pemanggilan saudara JGP sebagai saksi dilakukan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022," tuturnya seperti dikutip dari siaran pers.
Sebagai informasi, Kejagung sendiri telah mengirimkan surat pemanggilan pada Menkominfo sejak 6 Februari 2023. Sebelum pemanggilan terhadap Johnny G. Plate, Kejagung sudah lebih dulu memeriksa enam orang saksi pada Rabu (8/2/2023) dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020 sampai 2022.
Saksi yang diperiksa adalah HH selaku Ketua Pemeriksa Pekerjaan Hasil Pekerjaan; SHW selaku Direktur PT Dua Putra Valutama; SSS selaku Direktur PT Waradana Yusa Abadi; SJU selaku pihak swasta; DF selaku Direktur Layanan Telekomunikasi & Informasi untuk Badan Usaha; dan WNW selaku Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Tersangka
Sebelumnya, Kejagung menegaskan, dalam kasus ini, pihaknya akan memanggil siapapun untuk bisa membuat terang penyidikan.
"Pokoknya ini semua sedang kita dalami. Siapapun pihak yang bisa membuat terang penyidikan dan dapat dijadikan alat bukti keterangannya akan kita periksa," tutur Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah kepada Liputan6.com, Rabu (1/2/2023).
Diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Tahun 2020-2022.
Tersangka yang terbaru adalah Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment.
Advertisement
Penetapan Tersangka
Berdasarkan pantauan Liputan6.com, Selasa (24/1/2023), MA keluar dengan rompi tahanan merah muda sekitar pukul 22.15 WIB dari Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan. Tidak ada keterangan yang disampaikannya kepada awak media.
"Bersama-sama dengan AAL melakukan permufakatan jahat konspirasi sehingga PT Huawei masuk konsorsium," tutur Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi di lokasi.
Adapun tiga tersangka lainnya, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Tahun 2020.
(Dam/Isk)
Infografis Era Teknologi 5G di Indonesia (Liputan6.com/Triyasni)
Advertisement