Liputan6.com, Jakarta - Twitter mendapatkan peringatan dari Komisioner Keamanan Online Australia (Australian eSafety Commissioner), Julie Inman Grant, untuk mengambil langkah nyata dalam membersihkan ujaran kebencian di platformnya.
Hal ini diumumkan sejak CEO Tesla Elon Musk membeli Twitter beberapa waktu lalu.
Baca Juga
Mengutip Gizchina, Sabtu (24/6/2023), komisioner memberi waktu 28 hari kepada Twitter untuk merespon dan membersihkan ujaran kebencian di platform mereka. Jika perusahaan medsos ini tidak menaati permintaan tersebut dalam waktu yang diberikan, Twitter bakal menghadapi denda harian.
Advertisement
Permintaan komisioner keselamatan online Australia itu bermula dari banyaknya komplain mengenai ujaran kebencian di platform jejaring sosial, sepertiga di antaranya adalah di Twitter.
Peningkatan jumlah laporan hate speech datang seiring perusahaan memangkas jumlah staf mereka yang mengecek konten-konten di medsos.
Twitter juga disebutkan memulihkan ribuan akun yang sebelumnya diblokir dan ditangguhkan, termasuk 75 akun yang memiliki lebih dari sejuta followers.
Sebelumnya di bulan Januari 2023, Twitter memecat sejumlah pekerja yang bertugas memantau dan menangani ujaran kebencian di platformnya. Sejak itu, pengamat mencatat lonjakan tweet antisemit sebesar 105 persen sejak Elon Musk mengambil alih media sosial tersebut.
Mereka juga menunjukkan, komentar ujaran kebencian dari orang-orang yang membayar iklan Twitter meningkat hingga 50 persen.
Politikus Australia Michelle Rowland menyatakan keprihatinan atas penghentian kehadiran perusahaan di Australia, setelah perusahaan berlogo burung biru ini diambil alih oleh Elon Musk.
Kalau Tak Bersihkan Hate Speech Bakal Kena Denda
Rowland mengatakan, pemerintah tidak mengesampingkan peraturan lebih dari perusahaan. Sekadar informasi, karyawan global Twitter dipangkas oleh Elon Musk dari yang semula 8.000 karyawan menjadi 1.500 saja.
Dengan hilangnya tim kepercayaan dan keamanan, Twitter juga memangkas semua staf bidang kebijakan publik di Australia.
Sementara itu, Julie Inman Grant belum lama ini mengirimkan surat peringatan legal kepada Twitter dengan 36 pertanyaan mendetail mengenai bagaimana kebijakan Twitter dalam menangani ujaran kebencian di platformnya.
Surat permintaan ini mengharuskan Twitter merespon seluruh pertanyaan. Perusahaan yang didirikan oleh Jack Dorsey cs ini pun hanya memiliki 28 hari untuk merespon, atau akan dijatuhi sanksi denda sebesar USD 476.000 atau Rp 7,1 Miliar per hari, untuk tiap keterlambatan.
Berikut sejumlah pertanyaan yang ditanyakan melalui permintaan legal tersebut:
- Bagaimana Twitter mengidentifikasi dan menghapus ujaran kebencian di platformnya
- Bagaimana Twitter menangani pelanggar yang berulang kali melakukan pelanggaran
- Bagaimana Twitter memastikan algoritmanya tidak mengamplifikasi ujaran kebencian dan hal negatif lainnya.
Twitter belum memberikan tanggapan atas hal ini.
Advertisement
Apa Dampaknya Bagi Twitter?
Bagi Twitter, legal notice ini berimplikasi jadi masalah besar bagi perusahaan. Pasalnya, Twitter menghadapi kritik keras terkait caranya menangani ujaran kebencian online.
Dengan pemberitahuan legal ini, jelas bahwa pemerintah menganggap masalah ujaran kebencian di dunia maya jadi hal yang sangat serius.
Itu sebabnya, Twitter harus menanggapi pemberitahuan tersebut dalam waktu 28 hari dan memberikan tanggapan faktual dan jujur atas semua pertanyaan. Jika mereka gagal memberikan tanggapan transparan, perusahaan pun bisa dijatuhi sanksi denda yang jumlahnya fantastis.
Kebijakan Twitter
Twitter sebenarnya memiliki kebijakan dalam mengatasi ujaran kebencian melalui Twitter Hateful Conduct Policy.
Kebijakan ini melarang serangan langsung terhadap orang berdasarkan ras, etnis, asal kebangsaan, kasta, orientasi seksual, gender, identitas gender, dan faktor lainnya.
Kebijakan Twitter Tangani Hate Speech
Kebijakan tersebut juga melarang penargetan orang atau kelompok dengan konten yang merujuk pada bentuk kekerasan atau peristiwa kekerasan. Kebijakan Twitter juga menentang konten apa pun yang bertujuan melecehkan.
Selain itu, Twitter juga melarang penggunaan gambar atau simbol kebencian di gambar profil atau header.
Twitter juga tidak membenarkan penggunaan nama pengguna, nama tampilan, atau bio profil yang penuh kebencian. Dalam hal ini, kebencian mengacu pada menunjukkan kebencian terhadap seseorang, kelompok, atau kategori yang dilindungi.
Twitter menyebut, pihaknya meninjau dan mengambil tindakan terhadap laporan akun yang menargetkan orang atau kelompok dengan perilaku buruk apa pun.
Perusahaan mengklaim, mereka mengambil tindakan melalui cuitan atau pesan DM. Laporan Mashable menyebutkan, Twitter memiliki teknologi yang mendeteksi dan menghapus konten kebencian di platformnya.
Advertisement