Kominfo Putus Akses 174 Konten Radikalisme di Platform Digital pada Juli-Agustus 2023

Menkominfo mengungkapkan, pada Juli sampai Agustus 2023, mereka memutus akses ke 174 akun dan konten indoktrinasi dan penyebaran paham radikalisme.

oleh Giovani Dio Prasasti diperbarui 01 Sep 2023, 08:48 WIB
Diterbitkan 01 Sep 2023, 08:48 WIB
Menkominfo Budi Arie Setiadi saat melakukan konferensi pers mengenai pemberantasan judi online di Indonesia. (Liputan6.com/Agustinus M. Damar)
Menkominfo Budi Arie Setiadi saat melakukan konferensi pers mengenai pemberantasan judi online di Indonesia. (Liputan6.com/Agustinus M. Damar)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengklaim 174 akun dan konten internet yang terindikasi memuat aktivitas indoktrinasi dan penyebaran paham radikalisme telah diputus aksesnya sebulan terakhir.

"Sejak awal bulan Juli 2023 sampai hari ini, Kominfo menemukan total 174 akun dan konten indoktrinasi dan penyebaran paham radikalisme," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi.

Budi mengatakan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo untuk menciptakan Pemilu 2024 Damai, Kominfo telah melakukan take down ke akses konten-konten tersebut.

Menurut Menkominfo, pihaknya sudah bekerja sama Tentara Nasional Indonesia dan Badan Nasional Penanganan Terorisme (BNPT) terus melakukan pemantauan platform digital yang memuat konten radikalisme dan terorisme.

Hasil pantauan bersama TNI dan BNPT menunjukkan peningkatan signifikan penyebaran konten radikalisme. Ada yang terafiliasi Jemaah Ansharud Daulah (JAD) dan Jamaah Islamiah (JI)," kata Budi di Jakarta, Kamis (31/8/2023).

Mengutip siaran pers, Menkominfo melaporkan berdasarkan Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Ditjen Aplikasi Informatika 174 akun dan konten yang ditemukan ini tersebar di berbagai platform digital.

Tercatat, konten paling banyak berada di platform Twitter atau sekarang bernama X dengan 116 konten, 46 konten di Facebook, 11 konten di Instagram dan 1 konten di YouTube.

Budi juga menyebut pemutusan sudah dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menurut Menkominfo, Kementeriannya melakukan pencarian konten di situs web atau platform, dengan memakai mesin AIS setiap dua jam sekali.

Sementara itu, apabila menemukan konten atau situs radikalisme, terorisme, dan separatisme, Menteri Kominfo meminta masyarakat untuk melaporkannya ke aduankonten.id atau melalui akun Twitter/X @aduankonten.

Blokir Akses Judi Online

Judi Slot Online
Ilustrasi judi slot online.

Sebelumnya, Kementerian Kominfo menegaskan upayanya untuk memberantas aksi judi online atau yang dikenal sebagai judi slot di masyarakat. Salah satunya dilakukan dengan memblokir akses ke aplikasi atau game judi slot di platform mobile.

Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (8/8/2023), Budi Arie menuturkan, salah satu aplikasi yang telah diputus aksesnya dan di-take down adalah aplikasi Higgs Domino Island. Pemutusan akses itu berlaku di Google PlayStore maupun Apple AppStore.

"Kami juga telah melakukan pemblokiran situs dan aplikasi serupa, termasuk yang menyerupai aplikasi game," tutur Menkominfo. Lebih lanjut ia menjelaskan, ada sekitar 1.500 hingga 2.000 situs dan puluhan aplikasi terkait perjudian online.

Ia mengungkapkan, sejak Juli 2018 sampai 7 Agustus 2023, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses dan takedown pada 886.719 konten perjudian online.

Secara spesifik, Budi Arie menuturkan, sejak ia dilantik mulai 17 Juli hingga 7 Agustus 2023, Kominfo telah memutus dan melakukan takedown 42.622 konten judi online.

 

Ribuan Situs Judi Online Terus Bermunculan

Ilustrasi judi online
Ilustrasi judi online.

Kendati demikian, Menkominfo tidak menampik kalau upaya mengatasi masalah judi online atau judi slot ini masih panjang. Sebab, setiap hari ribuan situs dan puluhan aplikasi baru yang dapat diunduh di luar toko aplikasi resmi terus bermunculan.

Oleh sebab itu, ia telah meminta Dirjen Aptika untuk meningkatkan kecepatan dalam menangani situs, aplikasi, dan konten yang mengandung muatan perjudian. Kominfo juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengatasi masalah ini.

"Saya juga akan segera berkoordinasi dengan Bapak Kapolri untuk mendukung proses penindakan hukum pelaku perjudian online baik pengembang, bandar, sponsor, pihak yang mempromosikan maupun pihak-pihak di belakang kegiatan perjudian online yang beroperasi di Indonesia," tuturnya.

Menkominfo juga meminta masyarakat bisa mendukung upaya ini dengan melakukan pelaporan apabila menemukan situs, aplikasi, atau konten judi online, sekaligus pemantauan tindak lanjut terhadap laporan yang dibuat pada Kementerian Kominfo maupun Kepolisian.  

846.047 Konten Judi Online Diblokir Sejak 2018

Menkominfo Budi Arie Setiadi saat melakukan konferensi pers mengenai pemberantasan judi online di Indonesia. (Liputan6.com/Agustinus M. Damar)
Menkominfo Budi Arie Setiadi saat melakukan konferensi pers mengenai pemberantasan judi online di Indonesia. (Liputan6.com/Agustinus M. Damar)

Sebagai informasi, Pemerintah melalui Kominfo tengah berupaya keras untuk memberantas penyebaran konten judi online di Indonesia. Untuk melakukannya, Kominfo pun sudah melakukan sejumlah upaya.

Salah satunya dilakukan dengan melakukan pemblokiran terhadap situs atau konten judi online yang beredar di Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Kominfo, ada sekitar 846.047 konten perjudian online yang sudah diblokir selama 2018 hingga 19 Juli 2023.

Adapun pemblokiran berdasarkan temuan dari tim patroli siber Kominfo, termasuk laporan yang berasal dari masyarakat atau Kementerian/Lembaga. Kementerian Kominfo sendiri memperkirakan, kebanyakan situs judi online berasal dari luar negeri.

"Setelah kita tengarai, dia (judi online) biasanya berpusat dari negara-negara di mana judi diatur. Jadi, mereka bukan pelanggaran di negaranya," ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan di Jakarta, Kamis (20/7/2023).

(Dio/Isk)

Judi Online
Infografis judi online (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya