Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi bakal melayangkan surat buat para operator seluler, untuk mengajak mereka terlibat dalam memberantas judi online.
"Kami ingatkan kepada operator seluler maupun Internet Service Provider dan stakeholders sektor komunikasi dan informatika untuk sama-sama berperang melawan judi online," kata Budi.
Baca Juga
Dalam pernyataannya di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta pada Kamis (21/9/2023), Menkominfo menegaskan bahwa semua pihak yang memfasilitasi judi online harus ditutup.
Advertisement
Budi juga mengatakan, ia sudah bertemu dengan perwakilan platform digital seperti Meta, YouTube, dan Google, untuk mengajak ikut serta memerangi judi online.
Mengutip siaran persnya, menurut Kementerian Kominfo, judi online memiliki dampak langsung bagi masyarakat, baik dalam aspek ekonomi maupun sosial.
Budi juga telah merilis Instruksi Menteri Kominfo No.1 Tahun 2023, di mana isinya adalah Kementerian Kominfo senantiasa berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga untuk memberantas judi online.
Menkominfo Budi Arie pun telah bersurat kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan agar melakukan pemblokiran rekening yang terkait aktivitas judi dan perjudian online.
Langkah lain adalah koordinasi dengan Bank Indonesia, terkait sistem pembayaran yang disinyalir dimanfaatkan untuk aktivitas perjudian daring.
"Perlu adanya pengawasan agar sistem pembayaran tersebut tidak bisa dilakukan dengan baik oleh pelaku judi online," kata Budi Arie.
Sementara terkait penegakan hukum, Menkominfo menyatakan kementeriannya juga sudah menggandeng pihak Kepolisian Republik Indonesia.
Kominfo Blokir 3,7 Juta Konten Negatif
Sebelumnya, Kementerian Kominfo menyebut bahwa sejak tahun 2018, mereka sudah menangani hingga lebih dari 3,7 juta konten negatif di internet, baik di situs web maupun media sosial.
Ini diungkap Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam Rapat Koordinasi bersama Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah RI di Senayan, Jakarta, Selasa kemarin.
"Dari tahun 2018 sampai dengan 17 September 2023 sudah ada 3.761.730 konten negatif yang ditangani," kata Budi Arie, seperti mengutip siaran pers Kominfo, Rabu (20/9/2023).
"Sebanyak 969.308 konten judi online, 8.954 konten fintech ilegal, dan 1.211.571 konten pornografi. Adapun penanganan sisipan laman judi pada Situs Pemerintahan mencapai 9.607 temuan," dia menjelaskan.
Sementara, pada periode 17 Juli sampai 17 September 2023, diklaim ada 200.216 konten negatif yang sudah ditangani oleh Kementerian Kominfo.
"Khusus judi online sebanyak 109.090 konten, penipuan 92 konten, pornografi 18.219 konten, dan temuan rekening terkait perjudian 1.931 akun rekening," kata Budi menjabarkan lebih lanjut temuan mereka.
Advertisement
Terbitkan Instruksi Menkominfo
Menurut Menkominfo, salah satu upaya terbaru kementeriannya dalam memberantas konten negatif, khususnya judi online, adalah instruksi yang dia terbitkan pada 14 September 2023 lalu.
Pada 14 September, Budi telah menerbitkan Instruksi Menteri Kominfo No. 1 Tahun 2023 tentang Pemberantasan Judi Online.
"Kementerian Kominfo berkomitmen melakukan upaya preventif dan proaktif untuk memberantas berbagai konten judi online atau judi slot di seluruh platform dalam waktu 7 hari sejak tanggal 14 September 2023," ujarnya.
Selain itu, sesuai instruksi Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo melakukan identifikasi nomor rekening dan nomor telepon yang digunakan pelaku judi online.
Penyelenggara Sistem Elektronik juga diminta tidak memfasilitasi penyebarluasan informasi judi online, serta berkomitmen tidak melakukan kegiatan yang mendukung, mengampanyekan, atau berkomunikasi dengan pihak yang diduga terlibat judi online.
Lakukan 'Crawling' URL
Upaya lainnya adalah dengan meningkatkan kapabilitas mesin dan sumber daya manusia, untuk penanganan konten negatif, agar semakin banyak cakupan konten yang bisa diverifikasi dan ditangani.
Khusus penanganan konten judi online, Kementerian Kominfo mengklaim melakukan crawling URL atau tautan, serta rekening terkait konten negatif dan mengintensifkan permohonan pemblokiran rekening bank melalui Otoritas Jasa Keuangan.
"Kementerian Kominfo juga melakukan kerja sama yang lebih intensif dengan platform digital untuk memoderasi konten bermuatan negatif," kata Menkominfo.
"Selanjutnya, peningkatan pengawasan Internet Service Provider (ISP) atau penyedia layanan internet, dan kerjasama dengan kejaksaan untuk melakukan monitoring konten dan isu di ruang digital," pungkasnya.
(Dio/Dam)
Advertisement