Liputan6.com, Jakarta - Hari Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 bagi masyarakat Indonesia bakal digelar 14 Februari mendatang.
Dalam tiga hari ke depan, masyarakat bisa menggunakan hak suaranya untuk memilih presiden dan wakilnya, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPD kota/ kabupaten.
Baca Juga
Namun, ada hal yang perlu diingat berkaitan dengan aturan di dalam bilik suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Advertisement
Aturan tersebut antara lain adalah larangan bawa HP, bagi pemilih untuk membawa telepon genggam (smartphone) atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.
Hal ini tertera dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Dalam pasal 25 poin e aturan tersebut, panitia TPS perlu "mengingatkan dan melarang Pemilih membawa telepon genggam dan atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara."
Selain itu, pemilih juga tidak boleh mendokumentasikan baik itu memfoto atau memvideokan hak pilihnya saat di dalam bilik suara. Ini tertera pada pasal 28 poin kedua aturan tersebut.
"Pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara," tulis aturan tersebut.
Cek DPT Online 2024
Sebelum memilih, kamu perlu memastikan nama kamu terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sudah dirilis secara online oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Adapun DPT Online dapat dicek sejak beberapa waktu lalu. Layanan online ini ada untuk memudahkan masyarakat Indonesia memastikan dirinya terdaftar dan menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2024.
Lewat DPT online ini pula, masyarakat bisa ketahui di mana lokasi mereka bisa mencoblos wakil-wakil rakyat pilihannya.
Bagaimana cara cek DPT online 2024? Caranya kamu bisa cek di laman https://cekdptonline.kpu.go.id/.
Begini cara cek DPT online 2024, yang bisa dilakukan via smartphone, laptop, atau tablet.
- Menggunakan browser di smartphone, buka laman https://cekdptonline.kpu.go.id/
- Akan ditampilkan laman Pencarian Data Pemilih Pemilu 2024 dengan kotak untuk menuliskan nomor induk kependudukan (NIK) atau nomor paspor bagi pemilih luar negeri.
Advertisement
Masukkan No NIK
- Pada kotak yang tersedia, calon pemilih bisa memasukkan NIK yang ada KTP.
- Sementara bagi pemilih di luar negeri, mereka bisa memasukkan nomor paspor untuk mengetahui lokasi TPS.
- Setelah memasukkan nomor KTP/ nomor paspor, klik Pencarian yang ada di bawah kotak tersebut.
- Pastikan untuk mengetikkan NIK atau nomor paspor, bukan menyalin dan menempel (copas) di kotak yang disediakan.
- Selanjutnya, jika NIK atau nomor paspor sudah benar, akan ditampilkan lokasi TPS tempat kamu bisa memberikan suara saat Pemilu 2024.
Lembar terebut juga dilengkapi dengan alamat TPS, nomor TPS, hingga peta lokasi TPS.