Top 3 Tekno: Email DPR Diretas hingga Tagar Kawal Putusan MK Menggema di X Twitter

Informasi mengenai email DPR RI yang diretas hacker menjadi sorotan.

oleh Iskandar diperbarui 23 Agu 2024, 11:19 WIB
Diterbitkan 23 Agu 2024, 11:19 WIB
Email DPR RI Diduga Diretas
Email DPR RI Diduga Diretas, Hacker Ancam Bocorkan Informasi Sensitif ke Internet. (Doc: IndoPopBase | X)

Liputan6.com, Jakarta - Informasi mengenai email DPR diretas hacker menjadi sorotan para pembaca di kanal Tekno Liputan6.com, Kamis (2/8/2024) kemarin.

Berita lain yang juga menuai perhatian yaitu mengenai tagar Kawal Putusan MK yang terus menggema di X Twitter.

Lebih lengkapnya, simak tiga berita terpopuler di kanal Tekno Liputan6.com berikut ini.

1. Email DPR RI Diduga Diretas, Hacker Ancam Bocorkan Informasi Sensitif ke Seluruh Dunia

Ranah internet saat ini dibuat ramai dengan beredarnya email menyatakan DPR RI diretas, dan mengirimkan pesan darurat kepada seluruh rakyat Indonesia.

Tangkapan layar ini pun menjadi topik panas di berbagai platform media sosial, khususnya di X—atau sebelumnya dikenal dengan nama Twitter.

Dalam pesan email yang tertulis, pengirim menyebarkan seruan kepada rakyat Indonesia untuk melawan ketidakadilan, mengkritik nepotisme, dan menyatakan kekuatan rakyat.

Pesan ini juga memperingatkan tentang kemungkinan bocornya informasi sensitif milik DPR RI bilamana tuntutan pelaku hacker tidak terpenuhi.

“Batalkan aturan DPR dan hentikan segala keterlibatan lebih lanjut untuk menghancurkan Konstitusi kita, atau kami akan membocorkan informasi sensitif milik DPR RI ke seluruh dunia minggu ini!” tulis pesan tersebut sebagaimana diposting akun IndoPopBase di X, Kamis (22/8/2024).

Pelaku juga mengaku, mereka telah mengirimkan email ini ke seluruh negeri. “Saatnya rakyat bergerak, negara kita dalam keadaan darurat. Hanya ada 1 kata, lawan!,” bunyi pesan itu.

Baca selengkapnya di sini 

 

2. Tagar Kawal Putusan MK Terus Menggema di X Twitter, Warganet Bergerak Amankan RUU Pilkada

Jelang Sidang Pembacaan Putusan, Penjagaan Gedung MK Diperketat
Personel Brimob berjaga di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (25/6/2019). Jelang sidang pembacaan putusan akan digelar pada Kamis (27/6), sekitar 47.000 personel keamanan gabungan akan disiagakan di Ibu Kota DKI Jakarta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Warganet kembali menunjukkan kekuatannya dalam memperjuangkan demokrasi dengan menggaungkan #KawalPutusanMK di media sosial, seperti X/Twitter.

Alhasil, tagar Kawal Putusan MK pun saat ini sudah menjadi trending topic di platform media sosial milik Elon Musk tersebut sejak malah hingga Kamis pagi (22/8/2024).

Pantauan tim Liputan6.com, hingga pukul 10.30 WIB hari ini, tagar Kawal Putusan MK ini sudah ada lebih dari 1,6 juta cuitan yang dibuat warganet menggunakan tagar ini.

Gerakan ini berawal sebagai respons masyarakat di Tanah Air terhadap agenda rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR yang digelar pada Rabu (21/8/2024).

Rapat tersebut membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada, dianggap oleh banyak pihak sebagai upaya untuk meninjau kembali putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan kepala daerah dan syarat usia kandidat dalam Pilkada.

Isu ini semakin memanas ketika akhirnya Baleg DPR memutuskan untuk membawa revisi RUU Pilkada tersebut ke Sidang Paripurna. Banyak warganet dan aktivis merasa revisi ini dilakukan untuk menganulir putusan MK.

Baca selengkapnya di sini 

 

3. Menkominfo Ancam Blokir Bigo Live Terkait Judi Online dan Pornografi

Menkominfo Budi Arie Setiadi
Menkominfo Budi Arie Setiadi saat buka bersama di Kantor Kominfo, Rabu (3/4/2024). (Liputan6.com/ Agustinus Mario Damar)

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) semakin serius dalam menangani maraknya konten negatif di platform digital.

Kali ini, Bigo Live menjadi sorotan setelah ditemukan ratusan akun yang menayangkan konten judi online dan pornografi.

“Apabila pihak Bigo Live tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan judi online dan pornografi ini, maka kami akan mengambil langkah-langkah hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku, tidak terbatas pada pemblokiran aplikasi Bigo Live di Indonesia,” kata Menkominfo Budi Arie Setiadi di kantor Kominfo Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Kominfo sebelumnya telah mengirimkan surat teguran kedua kepada PT Bigo Technology Indonesia pada Rabu, 21 Agustus 2024.

Menkominfo pun mendesak PT Bigo Technology Indonesia untuk segera menghapus seluruh konten negatif yang beredar di aplikasi Bigo Live, dari judi online hingga pornografi.

Baca selengkapnya di sini 

Infografis Kejahatan Siber (Liputan6.com/Abdillah)

Beragam Model Kejahatan Siber
Infografis Kejahatan Siber (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya