Kasus Ijazah Palsu, Universitas Berkley Berhenti Beroperasi

Sejak dinyatakan ditutup oleh Menristekdikti, Muhammad Nasir, tak ada lagi aktivitas apapun di Universitas Berkley, Jakarta.

oleh Liputan6 diperbarui 04 Jun 2015, 15:46 WIB
Diterbitkan 04 Jun 2015, 15:46 WIB
Berkley-Tutup
(Liputan 6 TV)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ristek dan Dikti Muhammad Nasir menyatakan, Universitas Berkley yang menumpang di kantor Lembaga Manajemen Internasional Indonesia (LMII) di Jakarta tidak memiliki izin. Kampus itu kini tidak lagi beroperasi.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Kamis (4/6/2015), ruangan lantai 2 yang disewa oleh Universitas Berkley di gedung Yarnati, Menteng, Jakarta Pusat, kini sepi. Tidak ada kegiatan sama sekali di sini. Tidak seperti kampus pada umumnya, di masa perkuliahan tidak seorang pun mahasiswa datang ke sini.

Kampus pimpinan Rektor Profesor Liartha S Kembaren sejatinya hanyalah lembaga kursus. Entah dengan pertimbangan apa, kampus ini nekat mengeluarkan ijazah akademik setingkat sarjana, master, dan doktor.

Seorang satpam kampus ini menuturkan, selama 2 tahun Universitas Berkley menempati gedung Yarnati, hanya 3 orang pegawai yang datang ke kampus setiap hari. 1 rektor, 1 staf rektor, dan 1 sopir.

Seorang mantan pegawai Universitas Berkley mengakui ada yang tidak beres dengan kampus tersebut terutama dalam hal penerbitan ijazah.

"Saya kan nggak tahu di mana percetakan (ijazah). Saya pernah tanya. Dia bilang, Ini orang-orang yang akan diwisuda, dikirim ke Amerika. Saya tanya lebih lanjut, dia bilang, kamu nggak perlu tahu, gitu," ujar mantan pegawai Universitas Berkley melalui sambungan telepon.

Saat ini kasus ijazah palsu sudah diserahkan ke Mabes Polri dan masih dalam proses penyelidikan.

Sementara itu di kampus Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Adhy Niaga, Bekasi, denyut kehidupan kampus masih terasa. Sejumlah mahasiswa masih berdatangan ke kampus namun kegiatan perkuliahan ditiadakan.

Seperti Universitas Berkley, STIE Adhy Niaga dilarang beroperasi karena memperjualbelikan gelar.

Dengan larangan menyelenggarakan pendidikan, wisuda dan menerima mahasiswa baru yang dikeluarkan Menristekdikti, praktis ruang gerak STIE Adhy Niaga kini berada di tangan Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) yang diminta menindaklanjuti hasil audit Kemenristek. (Nda/Mvi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya