Liputan6.com, Jakarta - Akibat belum membayar pajak perusahaan sebesar Rp 2,1 miliar ,seorang pria warga negara Korea Selatan dikurung paksa Ditjen Pajak di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Salemba, Jakarta Pusat.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Sabtu (20/6/2015), Direktur Utama Perusahaan PT TM yang bergerak di bidang jasa pembiayaan itu terpaksa disandera negara lantaran perusahaannya belum membayar pajak sebesar Rp 2,1 miliar.
Jika dalam waktu cepat yang bersangkutan segera membayarkan tunggakan pajaknya, pihak Ditjen Pajak akan segera melepaskannya.
Selain warga negara asing (WNA) asal Korea, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan juga telah mengajukan usulan izin penyanderaan terhadap 19 wajib pajak lainnya dengan total utang pajak sebesar Rp 57 miliar.
Sementara itu, 8 WNA yang juga asal Korea Selatan juga diamankan petugas imigrasi, Jakarta Selatan pada Jumat kemarin siang. Kedelapan WNA yang ditangkap telah menyalahgunakan visa kunjungan di Indonesia dengan bekerja sebagai buruh bangunan di tempat karaoke.
Atas perbuatannya, pihak imigrasi akan melakukan deportasi dan dikenakan tindak pidana keimigrasian dengan ancaman 5 tahun penjara.
Dari tangan para WNA ini petugas telah menyita sejumlah barang-barang perkakas yang digunakan untuk bekerja sebagai buruh bangunan dan konstruksi tempat karaoke. (Mar/Ans)
Advertisement