Unik dan Istimewanya Jam Bencet untuk Lihat Waktu Salat

Jam bencet atau jam istiwak atau jam matahari digunakan untuk melihat waktu salat.

oleh Liputan6 diperbarui 20 Jun 2015, 08:30 WIB
Diterbitkan 20 Jun 2015, 08:30 WIB
Lip6 Pagi-Jam Bencet
(Liputan 6 TV)

Liputan6.com, Salatiga - Di belakang Masjid Al-Mutaqin di Pondok Pesantren (Ponpes) Hidayatul Mubtadien di Kalibening, Kecamatan Tingkir, Salatiga, Jawa Tengah terdapat jam unik yang dalam bahasa Jawa disebut jam bencet.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Sabtu (20/6/2015), jam bencet adalah jam yang mengandalkan pergerakan sinar matahari untuk mengetahui keakuratan waktu salat.

Pola kerja jam matahari sangat sederhana, yaitu memanfaatkan bayangan dari cahaya sinar matahari yang menunjuk pada angka-angka. Angka-angka inilah yang menjadi penanda waktu yang akurat.

Jam bencet sudah ada sejak tahun 1960 dan menurut pengasuh ponpes, kelebihan jam ini adalah tidak pernah berubah sepanjang masa. Perawatannya juga mudah dan relatif tidak pernah rusak, kecuali ada pergerakan bumi lantaran gempa yang akan bisa mengakibatkan pergeseran waktu.

Jam matahari banyak terdapat di beberapa daerah di Indonesia. Di Solo, Jawa Tengah misalnya. Jam matahari yang berada di Masjid Agung Surakarta bahkan sudah berusia ratusan tahun, tepatnya 262 tahun.

"Punya jam ini, ini dibangun sekitar zaman Pakubuwono III, tahun 1853. Jadi usianya sudah hampir 200 tahun dan sampai sekarang masih berfungsi," ucap salah seorang pengurus Masjid Agung Surakarta.

Karena menggunakan cahaya matahari, maka jam ini hanya berfungsi pada siang hari atau di saat matahari masih bersinar. Jam matahari sendiri juga dikenal dengan nama jam istiwak.

Arti istiwak sendiri adalah waktu di mana matahari tepat berada di titik tertinggi dan waktu salat zuhur adalah sesaat setelah istiwak atau sesaat setelah matahari berada di titik tertinggi atau sudah mulai condong ke barat. Karena itulah, jam matahari dikenal dengan nama jam istiwak dan dalam bahasa Jawa disebut jam bencet. (Vra/Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya