Liputan6.com, Surabaya - Investor Pasar Turi akhirnya mencabut laporan di Polda Jatim, terkait kasus relokasi pedagang Pasar Turi yang menjerat calon Walikota Surabaya Tri Rismaharini.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Senin (26/10/2015) pagi, investor Pasar Turi Surabaya, PT Gala Bumi Perkasa sebagai pelapor, mendatangi Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur.
Laporan dicabut setelah dilakukan pengkajian ulang kesepakatan, terkait pembongkaran tempat penampungan sementara pedagang Pasar Turi, antara pihak investor dan pejabat Walikota Surabaya Nur Wiyatno.
Advertisement
PT Gala Bumi Perkasa menegaskan, tidak ada tekanan dari manapun untuk pencabutan laporan. (Nda/Sun)