Liputan6.com, Jakarta - Pemilik dan karyawan toko percetakan di Jalan Pramuka, Senen, Jakarta Pusat hanya bisa pasrah setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Minggu (22/11/2015), penggerebekan bukan tanpa alasan, polisi sudah lama curiga di tempat ini dibuat surat-surat dan dokumen palsu.
Baca Juga
Dan benar saja, saat menggeledah polisi mendapati barang bukti yaitu puluhan ijazah palsu, KTP palsu, hingga buku nikah palsu. 1 ijazah S1 palsu dijual seharga Rp 1,5 juta sedangkan ijazah SMA dijual Rp 800 ribu.
Advertisement
"Jual ijazah SMA Rp 900 ribu, kalau yang kuliah S1 Rp 1,5 juta. Saya udah 3-4 tahun beroperasi," ucap pemilik toko Deni.
"Tapi yang jelas salah satunya kaya begini, pajak kemudian ada surat tanah, ijazah palsu, kemudian akta jual beli palsu," ujar Kasat Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Eri Iriawan.
Berbagai surat dan ijazah palsu dibawa polisi sebagai barang bukti. Tak lupa, 23 orang pembuatnya juga digiring. Mereka terancam hukuman penjara minimal 7 tahun penjara. (Vra/Ron)