Liputan6.com, Medan - Sidang kasus dugaan ijazah palsu dengan terdakwa Rektor University of Sumatra, Marsaid Yushar (63), digelar di Pengadilan Negeri Medan, hari ini. Dalam sidang perdana tersebut, terdakwa diancam hukuman 10 tahun penjara.
Sebelum di sidang di Ruang Candra I, Marsaid sempat ditegur majelis hakim yang diketuai Karlen Parhusip karena terus menggoyang-goyangkan kaki. Karlen menyuruhnya diam dan mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Mirza.
Hakim juga menanyakan gelar Phd yang tertera di belakang nama terdakwa tapi langsung dibenarkan oleh terdakwa. "Benar yang mulia, sudah wisuda S3," kata Marsaid.
Hakim tak hanya menegur terdakwa. Bambang Hendarto, penasehat hukum terdakwa juga ditegur karena tidak mengenakan dasinya dengan alasan terjatuh. Hakim lalu menyuruhnya mencari dasinya terlebih dahulu. Dia digantikan penasehat hukum lainnya, Sahasni Fansuri.
Dalam dakwaannya, Jaksa Mirza menyatakan, pada 25 Juni 2015 seorang warga Medan bernama Sucipto mendatangi Marsaid di kampus University of Sumatra, di Jalan Gatot Subroto meminta bantuannya untuk membuat ijazah S2.
Terdakwa meminta uang Rp 40 juta, lalu menawarnya hingga Rp 25 juta. Sore harinya saat Sucipto pulang, melalui pesan selular terdakwa mengatakan, jika sore harinya ada uang Rp 15 juta, maka ijazah, tesis, dan yang lainnya akan selesai.
Sucipto kemudian menjumpai terdakwa di sebuah ruangan kantor di KNPI/PGRI di Jalan Gatot Subroto. Setelah ijazah, tesis, dan berkas-berkas lainnya diterima Sucipto, petugas dari Polresta langsung masuk ke ruangan tersebut dan langsung menangkap tangan terdakwa.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 93 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 67 ayat 1 UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Pasal 71 UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
"Terdakwa diancam hukuman penjara maksimal 10 tahun," kata Mirza.
Usai pembacaan dakwaan, terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan akan menyampaikan eksepsi pada sidang sepekan mendatang. Hakim kemudian mengetuk palu menunda sidang hingga sepekan mendatang.
Di luar sidang, Jaksa Mirza mengatakan, kasus yang ditangani Polresta Medan ini merupakan operasi tangkap tangan karena membuat ijazah S2. "Jadi ijazah itu sehari selesai tanpa perkuliahan dengan bayar Rp 15 juta. Itu nego dari Rp 40 juta yang diminta terdakwa," ucap dia.
Mirza menambahkan, menurut pihak Kopertis, University of Sumatra tidak memiliki izin sebagai penyelenggara pendidikan tinggi.
Marsaid sendiri memiliki Kampus I di Jalan Letda Sujono, Medan Tembung, Sumatera Utara. Sedangkan Kampus II University of Sumatra menumpang di Gedung SMP Swasta PGRI, Jalan Marelan Raya, Kecamatan Medan Marelan.
Marsaid dalam menjalankan usahanya mencetak ijazah tersebut di berbagai tempat, yakni di rumah tersangka di Delitua, Percetakan ABC Jalan Mahkamah Medan, dan dalam mobil di Jalan Gatot Subroto Medan.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni format ijazah S1, S2, S3 (ribuan lembar), ribuan lembar kertas brosur reklame, satu unit mobil Toyota Vios BL 1308 LG, transkip nilai, uang tunai Rp 15 juta, tesis S2 dan tesis S3 (asli), blangko ijazah kosong, skripsi, blangko kartu tanda mahasiswa (KTM) dan film/master ijazah. (Ron/Sun)
Kasus Ijazah Palsu, Rektor University of Sumatra Diancam 10 Tahun
Hakim menanyakan gelar Phd yang tertera di belakang nama terdakwa tapi langsung dibenarkan oleh terdakwa.
diperbarui 20 Okt 2015, 18:01 WIBDiterbitkan 20 Okt 2015, 18:01 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
6 Zodiak Ini Dinilai Kurang Peka terhadap Perasaan Orang Lain, Kamu Termasuk?
Chubb Life Luncurkan Produk Asuransi Kecelakaan dan Jiwa Sepaket, Tengok Manfaatnya
Jadwal Sholat Jakarta dan Sekitarnya Oktober 2024, dari Subuh hingga Isya’
Ariyo Ardi dan Anisha Dasuki Jadi Moderator Debat Perdana Pilgub Jakarta 2024
Ada Aplikasi Berkedok Titip Beli, Kemenkop UKM Sebut Berpotensi Ciptakan Persaingan Tak Sehat Produk Dalam Negeri
9 Cara Cerdas Hadapi Pasangan yang Sering Lambat Merespons Chat
Hasil ACL 2 Zhejiang FC vs Persib Bandung: Tumbang Lagi, Pangeran Biru Terpuruk di Dasar Klasemen
Final IBL All Indoensian Cup 2024: Satria Muda Menang Dramatis atas Pelita Jaya di Game Pertama
Di Tengah Tantangan Ekonomi, 86 Persen Calon Pengusaha Indonesia Berencana Rintis Usaha Kecil
OpenAI Dapat Suntikan Modal Baru, Nilai Perusahaan Lampaui Goldman Sachs
Punya Potensi Wisata, Jokowi Ingin Alor Seperti Bali dan Labuan Bajo
7 Cara Kembali Tidur Usai Terbangun Tengah Malam, Termasuk Jangan Cek HP