VIDEO: Kantor Imigrasi Madiun Deportasi 2 WN China

Kedua warga negara asing asal China ini terbukti melanggar administrasi keimigrasian dengan memakai visa kunjungan.

oleh Liputan6 diperbarui 14 Jan 2017, 17:30 WIB
Diterbitkan 14 Jan 2017, 17:30 WIB
WNA China
Sejumlah Warga Negara Asing menutupi wajahnya saat diamankan petugas di Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta, Minggu (1/1). Dalam oprasi tersebut ditemukan barang bukti, seperti paspor, uang tunai, alat kontrasepsi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Kantor Imigrasi Kelas 2 Madiun, Jawa Timur mendeportasi dua tenaga kerja asing asal China yang ditangkap di gudang elektronika.

Seperti ditayangkan Liputan6 Petang SCTV, Sabtu (14/1/2017), keduanya terbukti melanggar administrasi keimigrasian.

Dua warga negara asing asal China yang dideportasi adalah Leh Wei Xian Xin (27) serta Liang Yi-Quan (29).

Kedua warga negara asing asal China ini terbukti melanggar administrasi keimigrasian, karena tidak melapor dalam kurun waktu 1x24 jam kepada pihak imigrasi. 

Kedatangan kedua warga negara asing asal China ini hanya menggunakan visa kunjungan.

Simak video tayangan selengkapnya dalam tautan ini.

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya