Liputan6.com, Bogor - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bogor melakukan tes urine terhadap 12 tenaga kerja asing (TKA) asal China. Mereka diamankan di Kantor Imigrasi Kelas 1 Bogor.
Ke-12 TKA tersebut antara lain, Lin Shanghua, Chen Tung Sin, Yang Xiao Rui, Tang Xun Zhen, Liao Xiang San, Chu Zi Fu, Wang Gui An, Zhao Jin Hu, Yang Sheng Han, Kang Su Hua, She Tian, dan Chen Li Zheng.
Mereka diamankan karena diduga melanggar izin kerja di perusahaan tambang PT Bintang Cinday Mineral Grup (BCMG), Desa Banyuwangi, Cigudeg, Bogor, Selasa 10 Januari 2017.
Advertisement
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Bogor Herman Lukman mengatakan, tes urine ini dilakukan untuk mengetahui apakah mereka menggunakan narkoba selama bekerja di perusahaan tambang tersebut.
"Seluruhnya kami tes urine. Dan hasilnya negatif," ujar Herman, Rabu 11 Januari 2017Â .
Herman menjelaskan, pekerja tambang yang mengadu nasib di Bogor ini diamankan karena melanggar aturan. Mereka diduga melanggar undang-undang keimigrasian karena menyalahi izin tinggal dan tidak bisa menunjukkan paspor.
Namun demikian, hingga saat ini ke-12 TKA tersebut masih menjalani pemeriksaan petugas di kantor imigrasi. "Kalau melanggar ya dideportasi ke negara asalnya," tegas dia.
Kepala BNNK Bogor Nugraha Setiabudi mengatakan, tes urine terhadap 12 TKA asal China tersebut atas permintaan pihak imigrasi.
"Kami hanya diminta pihak imigrasi untuk melakukan tes urine terhadap TKA tersebut," ujar Budi.
Pemeriksaan ini bagian dari program pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.