Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan penodaan lambang negara, Nurul Fahmi mendapatkan penangguhan penahanan dari Polres Jakarta Selatan pada Selasa 24 Januari 2017. Penangguhan penahanan ini atas jaminan keluarga dan Ustaz Arifin Ilham. Namun demikian, kasus hukumnya tetap berjalan.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Rabu 25/1/2017), Nurul Fahmi yang kini bisa berkumpul lagi dengan keluarga dan anaknya yang baru lahir dua minggu lalu, mengaku tak berniat menghina berdera Merah Putih. Sebelum kejadian ini, ia tidak tahu bahwa perbuatannya melanggar hukum.
"Secara pribadi saya menghargai perundang-undangan yang ada. Kalau memang itu sebuah pelanggaran, saya pun pribadi mohon maaf," kata Fahmi.
Advertisement
Sementara langkah polisi menangguhkan penahanan Nurul Fahmi disambut baik pakar hukum pidana dan praktisi hukum. Mereka meminta polisi menegakkan hukum tanpa diskriminasi.
Tak hanya itu, mereka juga meminta polisi memproses kejadian penambahan tulisan pada bendera Merah Putih yang dilakukan penggemar band Metalica saat konser di Jakarta. Sejumlah hal yang sama juga agar dilakukan pada penggemar sejumlah grup musik di Tanah Air.
"Tepat dengan penagguhan penahanan yang dilakukan, nanti barang kali kalau sudah sampai di pengadilan bisa juga dalam bentuk peringtan," kata praktisi hukum Luhut MP Pangaribuan.
"Kalau ada diskriminasi, kalau memang itu terasa sangat kuat, kalau belum kedaluwarsa itu bisa juga diadukan sekarang," Luhut menambahkan.
Kalangan akademisi juga meminta pemerintah menyosialisasikan aturan terkait bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan. Di mana, hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 agar hal seperti ini tak lagi terjadi.
Simak tayangan video selengkapnya dalam tautan ini.