VIDEO: Pembunuh Siswa Taruna Nusantara Terancam 12 Tahun Penjara

Kresna Wahyu Nurachmad, siswa SMA Taruna Nusantara tewas, pada Jumat pagi, 31 Maret lalu di barak atau kamar siswa.

oleh Liputan6 diperbarui 08 Apr 2017, 18:04 WIB
Diterbitkan 08 Apr 2017, 18:04 WIB
Pembunuh Siswa Taruna Nusantara Diancam 12 Tahun Penjara
Kresna Wahyu Nurachmad, siswa SMA Taruna Nusantara tewas, pada Jumat pagi, 31 Maret lalu di barak atau kamar siswa. (Liputan 6 SCTV)

Liputan6.com, Magelang - Berkas perkara pembunuhan siswa kelas 10 di SMA Taruna Nusantara dinyatakan lengkap (P21) setelah polisi melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap tersangka AMR dan sejumlah saksi

Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Sabtu (8/4/2017), Polres Magelang langsung menyerahkan berkas perkara kepada pihak Kejaksaan Negeri Magelang, Jawa Tengah. Nantinya berkas itu akan diteruskan ke jaksa yang menangani kasus tersebut.

"Kita sudah menerima berkas perkara atas nama AMR yang mana hari ini kita sudah masukkan dan sudah kita distribusikan kepada jaksa yang menangani," jelas Kajari Mageleng Eko Hening W.

Saat ini, tersangka AMR dititipkan di tahanan anak dan wanita Mapolres Magelang Kota. Ia dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Kresna Wahyu Nurachmad, siswa SMA Taruna Nusantara ditemukan tewas pada Jumat pagi, 31 Maret lalu di barak atau kamar siswa.

Saat korban ditemukan oleh rekan dan pamong sekolah, tubuh Kresna ditemukan luka pada bagian leher. Petugas juga menemukan pisau dapur di kamar mandi yang diduga kuat digunakan untuk menghabisi nyawa korban.

Saksikan video pemeriksaan tersangka AMR yang telah membunuh siswa SMA Taruna Nusantara. 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya