Miryam Haryani Gugat Praperadilan KPK

Miryam menilai KPK tidak berwenang menetapkan dirinya sebagai tersangka dugaan keterangan palsu kasus e-KTP.

oleh Liputan6 diperbarui 08 Mei 2017, 14:58 WIB
Diterbitkan 08 Mei 2017, 14:58 WIB
20170508-Sidang Perdana Praperadilan Miryam-Antonius
Tim pengacara mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani menunjukkan surat panggilan sidang permohonan praperadilan untuk KPK di PN Jakarta Selatan, Senin (8/5). Sidang perdana praperadilan Miryam ditunda pekan depan. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Miryam Haryani, tersangka keterangan palsu dalam sidang kasus e-KTP menggugat Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).

Mantan anggota Komisi II DPR ini menilai, KPK tidak berwenang menetapkan dirinya sebagai tersangka atas dugaan memberi keterangan palsu atas kasus e-KTP dengan tersangka Irman dan Sugiharto.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Senin (8/5/2017), sidang praeradilan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin hari ini.

Dua orang pengacara Miryam Haryani dijadwalkan mengikuti sidang perdana praperadilan. Namun hingga berita ini disusun, pengacara KPK sebagai termohon belum juga hadir. 

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Miryam Haryani dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron oleh KPK. Miryam akhirnya ditangkap Polri di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Senin dini hari 1 Mei 2017.

 

Saksikan video Miryam Haryani ajukan pra peradilan ke KPK.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya