Liputan6.com, Jakarta - Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Hasoloan Sianturi menegaskan, vonis 2 tahun penjara terhadap kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah sesuai aturan hukum di Indonesia. Menurutnya, Ahok bisa mengajukan banding jika merasa tidak puas.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Rabu (10/5/2017), proses pengajuan banding ditunggu hingga Selasa pekan depan.
Sementara itu, Ahok sendiri kini berstatus sebagai tahanan pengadilan tinggi. Status tersebut sampai proses hukumnya selesai dan berkekuatan hukum tetap.
"Soal hukuman itu adalah menjadi kewenangan majelis hakim. Yang penting, majelis hakim tidak bisa keluar melampaui dari ancaman yang tercantum dari pasal yang diterapkan. Jadi itu masih dalam batas antara satu tahun dan ancaman maksimal lima tahun," ujar Hasoloan.
Advertisement
Sementara itu, keputusan majelis hakim PN Jakarta Utara diapresiasi Gerakan Nasional Pembela Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI). Menurut Ketua GNPF MUI Bachtiar Natsir, putusan hakim independen dan bebas intervensi meski tidak dihukum maksimal.
Sebelumnya, Ahok divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Utara. Hakim menyatakan Ahok bersalah dengan pertimbangan hukum positif yang berlaku di Indonesia.
Saksikan penjelasan PN Jakarta utara atas vonis 2 tahun penjara atas Ahok berikut ini.