VIDEO: Pemprov Sumsel Hapus Denda Bunga Pajak Kendaraan Per 1 Oktober-31 Desember 2021

Guna membantu masyarakat yang terdampak ekonomi, Pemprov Sumatera Selatan resmi menghapus denda bunga pajak kendaraan bermotor per 1 Oktober-31 Desember 2021.

oleh Didi N diperbarui 03 Okt 2021, 11:29 WIB
Diterbitkan 03 Okt 2021, 11:29 WIB

Liputan6.com, Jakarta Guna membantu masyarakat yang terdampak ekonomi, Pemprov Sumatera Selatan resmi menghapus denda bunga pajak kendaraan bermotor per 1 Oktober-31 Desember 2021.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya