Liputan6.com, Jakarta Guna membantu masyarakat yang terdampak ekonomi, Pemprov Sumatera Selatan resmi menghapus denda bunga pajak kendaraan bermotor per 1 Oktober-31 Desember 2021.
VIDEO: Pemprov Sumsel Hapus Denda Bunga Pajak Kendaraan Per 1 Oktober-31 Desember 2021
Guna membantu masyarakat yang terdampak ekonomi, Pemprov Sumatera Selatan resmi menghapus denda bunga pajak kendaraan bermotor per 1 Oktober-31 Desember 2021.
diperbarui 03 Okt 2021, 11:29 WIBDiterbitkan 03 Okt 2021, 11:29 WIB
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Lebih Dekat dengan Lexus LM 500h yang Debut di GJAW 2024
Klub Marselino Ferdinan, Oxford United FC Ucapkan Selamat Hari Guru Nasional dalam Bahasa Jawa
Tottenham Ancam Rencana Besar Manchester United Bersama Amorim di Tahun 2025
PDIP Kritik Polisi Baru Ungkap Kasus Judi Online Alwin Kiemas: Contoh Nyata Politisasi Hukum
Cek Fakta: Hoaks Video Penampakan Burung Bertopi
Profil Paslon Pilgub Kalimantan Selatan 2024, Berikut Partai Pengusungnya
Menteri UMKM Minta Pelaku UMKM Adopsi Teknologi Digital Biar Gak Ketinggalan Zaman
Amanda Manopo Percaya Mitos Parfum Jangan Dijadikan Kado, Tak Ingin Pertemanan Berakhir
8 Potret Ultah Anak Tasya Farasya Bertema Disney, Megah Dihadiri Tamu Artis
Cara Buat Nugget Ayam Homemade yang Lezat dan Sehat
Apa Itu Bunga Mawar: Panduan Lengkap Mengenal Si Cantik Berduri
Hadiah Ulang Tahun yang Ditunggu! Pemeriksaan Kesehatan Gratis dari Pemerintah!