Liputan6.com, Jakarta Kapolri dan Menteri Perindustrian membentuk satuan tugas guna memastikan ketersediaan minyak goreng ada di semua level, baik pusat maupun daerah. Nantinya pengawasan akan dilakukan selama 24 jam dari produksi hingga distribusi.
Kapolri dan Menteri Perindustrian membentuk satuan tugas guna memastikan ketersediaan minyak goreng ada di semua level, baik pusat maupun daerah. Nantinya pengawasan akan dilakukan selama 24 jam dari produksi hingga distribusi.
diperbarui 05 Apr 2022, 12:41 WIBLiputan6.com, Jakarta Kapolri dan Menteri Perindustrian membentuk satuan tugas guna memastikan ketersediaan minyak goreng ada di semua level, baik pusat maupun daerah. Nantinya pengawasan akan dilakukan selama 24 jam dari produksi hingga distribusi.