Dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Alquran dan pengadaan laboratorium komputer MTs di Kemenag dituntut masing-masing 12 dan 9 tahun penjara.
Terdakwa Korupsi Alquran Dituntut 12 Tahun Penjara
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Alquran dan pengadaan laboratorium komputer MTs di Kemenag dituntut masing-masing 12 dan 9 tahun penjara.
Diperbarui 07 Mei 2013, 08:41 WIBDiterbitkan 07 Mei 2013, 08:41 WIB
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Usai KPK Periksa Ahmad Ali, Pihak Rita Widyasari Tegaskan Tak Ada Keterkaitan
Tanda-Tanda Diabetes yang Sering Terjadi, Perlu Diwaspadai Sejak Dini
Potret Cantik Federica Boccardo, Kekasih Emil Audero Sang Penggawa Baru Timnas Indonesia
Nama MPV Listrik M6 Digugat BMW, BYD: Semoga Ada Solusi yang Fair
Usia 40 Tahun Belum Sukses, Masih Ada Harapan? Simak Kata Buya Yahya
SNPMB 2025: Pendaftaran UTBK-SNBT, Jadwal, dan Biaya
350 Ucapan Puasa Arafah yang Menyentuh Hati dan Inspiratif
Soal Pemeriksaan Ahmad Ali, KPK: Penyidik Dalami Metrik Ton Batu Bara Rita Widyasari
Cara Membuat Portofolio BUMN agar Lolos Seleksi, Perhatikan Hal Ini
Siapa Sangka, Ternyata Matcha Bisa Bantu Tingkatkan Pertumbuhan Rambut
Bos Ripple Apresiasi Langkah Trump dalam Regulasi Kripto
Dukung Kelancaran Arus Mudik Lebaran, KA Mutiara Timur Tambahan Beroperasi Mulai 21 Maret