Dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Alquran dan pengadaan laboratorium komputer MTs di Kemenag dituntut masing-masing 12 dan 9 tahun penjara.
Terdakwa Korupsi Alquran Dituntut 12 Tahun Penjara
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Alquran dan pengadaan laboratorium komputer MTs di Kemenag dituntut masing-masing 12 dan 9 tahun penjara.
diperbarui 07 Mei 2013, 08:41 WIBDiterbitkan 07 Mei 2013, 08:41 WIB
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa itu SWOT: Pengertian, Komponen, dan Manfaatnya untuk Bisnis
VIDEO: Detik-Detik Balita Jatuh ke Selokan Terbawa Arus saat Bermain Hujan
Fungsi Flywheel: Komponen Penting Penyeimbang Putaran Mesin Mobil
VIDEO: Hasil Tes DNA Kasus Dugaan Bayi Tertukar Telah Rilis, Begini Hasilnya!
21 Tempat Wisata Bandung Terbaru 2024, Sudah Pernah ke Sini?
VIDEO: Hikmat Misa Natal di Perbatasan Indonesia-Timor Leste
Sejarah Baru Tercipta, Honda dan Nissan Merger Mulai 2026
Fokus Pagi : Gunung Raung Erupsi, Keluarkan Abu Vulkanik Setinggi 2000 Meter
Fungsi Flasher pada Kendaraan: Panduan Lengkap
6 Rekomendasi Film Natal Terbaik untuk Ditonton Bersama Keluarga
Media Australia Soroti Modus Penipuan Koin yang Targetkan Turis Asing di Bali, Apa Itu?
Perayaan Natal di Banyuwangi Berlangsung Hikmat, Ini Pesan Bupati Ipuk untuk Umat Kristiani