Terdakwa Korupsi Alquran Dituntut 12 Tahun Penjara

Dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Alquran dan pengadaan laboratorium komputer MTs di Kemenag dituntut masing-masing 12 dan 9 tahun penjara.

oleh andiyanto Diperbarui 07 Mei 2013, 08:41 WIB
Diterbitkan 07 Mei 2013, 08:41 WIB
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Alquran dan pengadaan laboratorium komputer MTs di Kemenag dituntut masing-masing 12 dan 9 tahun penjara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya