NEWS FLASH: Polisi Jerat Tersangka Vaksin Palsu dengan Pasal Pencucian Uang

Polisi menjerat pelaku dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Diduga para pelaku mencuci uang hasil penjualan vaksin palsu.

oleh Gautama Adianto Diperbarui 27 Jun 2016, 18:43 WIB
Diterbitkan 27 Jun 2016, 18:43 WIB

Video Pilihan Hari Ini

Produksi Liputan6.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya