Liputan6.com, Jakarta Polisi masih menunggu payung hukum untuk menindak peredaran narkotika jenis baru yang dikenal dengan tembakau gorila.
NEWS FLASH: Begini Sulitnya Polisi Menindak Peredaran Tembakau Gorila
Polisi masih menunggu payung hukum untuk menindak peredaran tembakau gorila.
Diperbarui 12 Jan 2017, 09:05 WIBDiterbitkan 12 Jan 2017, 09:05 WIB
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Rupiah Masih Lesu terhadap Dolar AS Imbas Perang Tarif, Sentuh Level Segini
6 Potret Seru Fuji dan Rachel Vennya saat Festival Songkran 2025 di Thailand, Basah Kuyup
Gayle King dan Lauren Sanchez Jawab Kritik Publik atas Penerbangan Ruang Angkasa yang Dinilai Buang Sumber Daya Percuma
150 Toko Vape Tutup Setiap Tahun, Ribuan Pekerja Kehilangan Penghasilan
Hal Luar Biasa yang Terjadi saat Seorang Hamba Dicintai Allah SWT, Diungkap UAH
Potret Aurora Ribero dalam Balutan Kebaya Bali, Sukses Perankan Komang
Comeback Kembali Usai Hiatus, ENHYPEN akan Rilis Mini Album Terbarunya pada Juni Mendatang
Kasus Penganiayaan ART, Korban Dibayar Rp2,5 Juta Setelah 4 Bulan Bekerja
Tarif Baru AS Ubah Peta Investasi Dunia, Bagaimana Strateginya?
Fokus : Tebing 15 Meter di Pangalengan Longsor Tutup Ruas Jalan
UMKM Terima 25.509 Sertifikat Halal dan Rp 57,5 Triliun KUR pada Kuartal I 2025
Bus Transjakarta Terekam E-TLE, Polda Metro: Bisa Jadi Pelatnya Belum Terdaftar