Majelis menilai Nazar terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan yakni Pasal 12 huruf b UU Tipikor.
MA Perberat Hukuman Nazaruddin Jadi 7 Tahun
Majelis menilai Nazar terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan yakni Pasal 12 huruf b UU Tipikor.
Diperbarui 23 Jan 2013, 17:48 WIBDiterbitkan 23 Jan 2013, 17:48 WIB
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Dukcapil Ingatkan Pendatang Baru di Jakarta Harus Punya Surat Pindah
Gagal Bobol ATM BSG, Pria di Bone Bolango Akhirnya Ditahan Polisi
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Minggu 13 April 2025
KPK Akan Panggil Ridwan Kamil Terkait Kasus Bank BJB
Polda Sulut Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah ke Gereja di Sulut
Penampilan Memukau Lisa BLACKPINK di Festival Coachella 2025, Siapa yang Desain Kostumnya?
Di Balik Kaligrafi Surah Al-An’am 152 yang Diterima Prabowo saat Kunjungan ke Turki
Gempa Bumi Beruntun Landa Bogor, 16 Bangunan Rusak
Dedi Mulyadi soal Kasus Perkosaan oleh Dokter PPDS: Hukuman Harus Tegas Agar Tidak Terulang
Waduh, Kepala Daerah di Gorontalo Kompak Tarik Saham dari Bank SulutGo
Sempat Tak Punya Agama yang Jelas, Ini Kisah Titiek Puspa Bertemu Bidadari saat Umrah
Syawal Fest, 20 Ribu Kader Ansor Jatim dan TNI Apel Bersama di Surabaya Hari Ini