Majelis hakim menyatakan Wali Kota nonaktif Bekasi Mochtar Mohamad tidak bersalah dan dibebaskan dari segala dakwaan. Sebelumnya, jaksa menuntut politisi PDIP ini dengan 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Wali Kota Bekasi Divonis Bebas
Majelis hakim menyatakan Wali Kota nonaktif Bekasi Mochtar Mohamad tidak bersalah dan dibebaskan dari segala dakwaan. Sebelumnya, jaksa menuntut politisi PDIP ini dengan 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
diperbarui 11 Okt 2011, 17:53 WIBDiterbitkan 11 Okt 2011, 17:53 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Manfaat Buah Kersen: Khasiat Tersembunyi Si Mungil Merah
Pencabutan Pagar Laut di Tangerang Ditargetkan Selesai Paling Cepat 10 Hari
Sambut SUV Baru, Suzuki Gelontorkan Rp 5 T untuk Tingkatkan Fasilitas Pabrik
PSBS Biak Berharap Patrick Kluivert Bakal Angkut Talenta Papua ke Timnas Indonesia
Genjot Literasi Pasar Modal, Maybank Sekuritas Bersama BEI Gandeng Pokemon GO
Apa Kepanjangan THR? Peraturannya di Indonesia dan Cara Menghitung
Survei Safer Internet Lab: Hoaks Politik dan Pemilu Paling Banyak Rugikan Masyarakat
Bukan Cuma Pangan Bergizi, Penurunan Stunting Perlu Didukung Pembangunan Infrastruktur Air Bersih dan Sanitasi
Pj Gubernur Teguh: Dinsos Lakukan Pendataan Korban Kebakaran Glodok Plaza untuk Asuransi
Istri Hong Sang Soo Dikabarkan Tak Tahu soal Kehamilan Kim Min Hee
5 Wisata di Dusun Semilir Semarang yang Perlu Kamu Coba
Analis Ramal Peluncuran ETF Solana di AS Bakal Tertunda hingga 2026